Jumat, 21 Maret 2014

hukum dagang



SILABUS
- PENDAHULUAN
  1. Istilah, Pengertian, pedagang, hukum dagang
  2. sumber – sumber hukum dagang
  3. hubungan antara pengaturan hukum dagang dengan KUHD dengan KUHPer.
  4. perkembangan hukum dagang di Indonesia
- PERUSAHAAN
  1. Pengertian, Perusahaan
  2. Pengertian Pengusaha
  3. Macan-macam pembantu-pembantu pengusaha
  4. Urusan perusahaan, dokumen perusahaan, rahasia perusahaan
- BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN
  1. Perusahaan tidak berbadan hukum
    1. Perusahaan perorangan
    2. Firma
    3. CV
2.Bentuk perusahaan berbadan hukum
            a. PT
            b. Koperasi
3. Perusahaan Negara
4.Pengembangan perusahaan :
            a. Merger
            b. Konsolidasi
            c. Akuisisi
            d. Hoging company
- SURAT-SURAT BERHARGA
- KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
- PERLINDUNGAN KONSUMEN
a. Istilah dan pengertian konsumen, jenis konsumen, pengaturan perlindungan konsumen.
b. Aspek-aspek hukum perlindungan konsumen
c. Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha
d. Penyelesaian sengketa konsumen
- MONOPOLI
1. Istilah dan pengertian monopoli
2. Bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang dalam persaingan usaha secara sehat
3. Kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha yang sehat
- Tentang HAKI
- PASAR MODAL
   1. Istilah dan pengertian pasar modal
   2. Fungsi pasar modal
   3. Bentuk-bentuk penawaran yang dikenal dengan permodalan
   4. Fungsi BAPEPAM
   5. Go Public perusahaan dan syarat-syarat go public perusahaan.
- LEMBAGA PEMBIAYAAN
- PERBANKAN SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN
- HUKUM PENGANGKUTAN
- HUKUM ASURANSI DAN PERTANGGUNGAN
- KONTRAK PERJANJIAN DALAM DUNIA PERDATA INTERNATIONAL


ISTILAH HUKUM DAGANG

Pengertian hukum dagang menurut :

  1. Ahmad Ihsan
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan / perniagaan.

  1. Purwo Sucipto
Hukumperikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.

  1. CST. Kansil
Hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.

  1. Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi, keseluruhan peraturan putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi.

  1. Munir Fuadi
Hukum Bisnis, suatu perangkat kaedah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan optik adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.


SUMBER – SUMBER HUKUM DAGANG

  1. Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan KUHPerdata
  2. Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
  3. tidak tertulis yaitu kebiasaan.


SEJARAH KUHD
Berasal dari zaman Romawi melalui BW
PERUSAHAAN
Dengan dicabutnya pasal 2 – 5 KUHD stablat 1938, 276.

Pengertian Perusahaan menurut para ahli :

  1. MOLEGRAF
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Molegraf sama dengan pendapat Sukardono.

  1. POLAK
Baru ada perusahaan jika diperlukan adanya perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatunya dicatat dalam pembukuan.
Pendapat Polak ini merupakan tambahan dari perumusan Molegraf.


  1. Menister van Justity Neterland (Menkeh).
Perusahaan keseluruhan perbuatan yang di lakukan secara terus menerus dengan terang – terangan dalam keadaan tertentu untuk mencari laba terhadap dirinya.

Undang – Undang No. 8, tahun 1987 tentang DOKUMEN.
Perusahaan yaitu suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan tetap, terus menerus mencari untung/laba, baik dilakukan oleh orang perorangan maupun Badan usaha yang berbentuk badan hokum atau bukan badan hokum yang didirikan dan berkedudukan diwilayah RI.

UNSUR – UNSUR PERUSAHAAN
1.    Badan Usaha / Perseorangan
2.    kegiatan terus menerus , tetap, terang-terangan
3.    tujuan dari untung
4.    dicatat / pembukuan

PEKERJAAN TETAP
1.    Merupakan professional / kondisi tertentu
2.    Tujuan bukan untuk cari untung

PEMBUKUAN
Dasar hukum pasal 6 – 12 KUHD.
Setiap perusahaan – perusahaan harus dan wajib membuat pencatatan / pembukuan dalam perusahaannya. Kalau tidak dilaksanakan akan ada sanksi berupa :
1. Uang paksa         ------------à sanksi yang tidak jelas batasnya
2. Sanksi Badan

PERUBAHAN KUHD
1.    STB. 1927, 146:
-       Perusahaan harus membuat buku harian dan buku copy (catatan arus barang/uang).
-       Tehnis diserahkan pada perusahaan tetapi harus mengikuti perkembangan.
2.    PERUBAHAN – PERUBAHAN,STB. 1938, 276:
Setiap orang yang melakukan kegiatan perusahaan harus membuat kegiatan pembukuan.

TUJUAN / FUNGSI PEMBUKUAN :
1.    Untuk melihat perkembangan harta kekayaan perusahaan.
2.    Untuk dapat melihat hak dan kewajiban / kepentingan, seperti hak : piutang, kewajiban : Hutang.
3.    sebagai alat bukti.

Setiap perusahaan harus membuat neraca perusahaan.

Sebuah pembukuan merupakan rahasia perusahaan dan dapat dibuka dengan cara / azas-asaz pembukuan.
Pembukuan :
1.    Azas Reprentation (Oleh hakim)
a.    Pihak yang bersengketa, antara penggugat/tergugat
b.    Dengan permohonan ke pengadilan
2.    Dengan jalan communication
Oleh orang yang berkepentingan langsung dengan perusahaan.
a.    Direksi/dirktur
b.    Komisaris, pengawas
c.    Pemegang saham
d.    Akuntan public
e.    Ahli waris
f.     Karyawan dengan beban tetap perusahaan.

Lamanya penyimpanan Pembukuan.
Berdasar pasal 6 – 12 KUHD, pembukuan dibagi :
1.    Pembukuan keuangan -------------------à 30 Tahun
2.    Pembukuan surat – surat yang dimiliki ------------à 10 Tahun

Undang – Undang Dokumen Perusahaan No. 8/ 1997
Latar belakang lahirnya adalah karena masa :
1.    Daluwarsa 30 Tahun dan 10 Tahun terlalu lama, tidak sesuai dengan kedinamisan perkembangan perekonomian.
2.    lama waktu tersebut akan menjadi beban ekonomi dan administrasi bagi perusahaan.
3.    perkembangan tehnologi (elektronik) dalam penyimpanan data.
Sementara untuk dokumentasi keuangan harus dicantumkan dalam media kertas disamping media lainnya.


DOKUMEN PERUSAHAAN

Pasal 1 butir 2 UU. No. 8/1997, dokumen perusahaan yaitu data, catatan dan keterangan yang dibuat atau diterima oleh perusajaan dalam rangaka pekajsanaan kegiatannya baik yang terulis diatas kertas atau media lain yang dpat dilihat, dibaca dan didengar.
Dokumen Perusahan dapat dibagi atas:
1.    Dokumen Keuangan
a.    Catatan – catatan keuangan, neraca dan lain –lain (harus dalam bentuk kertas)
b.    Bukti penunjang keuangan, warkat – warkat, transaksi sperti kwitansi, cek dll
c.    Surat penunjang lainnya yang mendukung laporan keuangan. Seperti SPK, kontrak, dll.
2.    Surat – surat lain (tergantung pada nilainya), yang tidak ada hubungan dengan dokumen keuangan tetapi ada nilai guna. Seperti tanda bukti pengiriman surat , harus disimpan 10 tahun saja.

Semua dokumen keuangan:
- pada point 1, harus disimpan dalam bentuk kertas dan dapat dipindahkan ke bentuk      media lain dengan adanya legalitas oleh Notaris.
- Sementara untuk point 2 dan 3, bisa disimpan dalam bentuk media lainnya.


URUSAN PERUSAHAAN / HANDLE ZAAK

Menurut PROWO SUCIPTO, perusahaan – perusahaan adalah :
1.    Segala macam urusan yang bersifat materil maupun in materil yang termasuk dalam lingkungan oerusahaan.
2.    Segala sesuatu yang menunjuk benda dalam lingkungan perusahaan seperti perwatan antor, mesin, nama perusahaan, piutang
3.    Dari segi ekonomi perusahaan – perusahaan, segala harta kekayaan dan usaha yang terdapat dalam lingkungan perusahaan sebagai satu kesatuan yang bulat dengan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.
4.    Dari segi hokum, urusan perusahaan yang merupakan harta kekayaan adalah segala benda yang dapat diperalihkan kepada pihak lain baik sendiri-sendiri terpisah di perusahaan maupun secara bersama – sama dengan perusahaan sebagai satu kesatuan.

Menurut ABDUL KADIR MUHAMMAD, urusan perusahaan yaitu perbuatan hukum dan produk yang dihasilkannya bukan benda.

ASSET adalah aktiva atau kekayaan yaitu semua harta piutang biaya yang dibayar terlebih dahulu pendapatan yang masih harus diterima, property atau harta benda yang dimiliki oleh perusahaan.

LIABILITIES perusahaan/Passiva, semua sisi kredit neraca yang terdiri dari hutang, modal saham, pendapatan yang diterima lebih dahulu dan ongkos-ongkos yang meski dibayar.
GOODWILL (Keistimewaan yang dimiliki oleh perusahaan), didapat dari :
1.    Kwalitas
2.    modal
3.    pekerja yang loyal
4.    tempat strategis
5.    Produk berkualitas
6.    mampu bersaing dengan perusahaan lain
7.    Ciri khas perusahaan
8.    memberi pelayanan terhadap konsumen
9.    iklan ----------à tidak boleh membuai

benda bergerak berwujud :
1.    Hak Cipta
2.    hak paten
3.    hak merek
4.    goodwill
5.    nama perusahaan

HAK RETENSI
Hak retensi adalah hak menahan barang, alasannya adalah untuk menumpuk barang menunggu harga yang lebih tinggi.

PENGUSAHA DAN PEMBANTU – PEMBANTU PENGUSAHA
Pengusaha adalah setiap orang atau perseorangan (orang pribadi) atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengusaha dapat dibagi atas berbagai macam :
1.    Pengusaha tanpa pembantu pengusaha
2.    Pengusaha dengan pembantu pengusaha
3.    Pengusaha tidak ikut dalam perusahaan tapi memberikan kuasa kepad apembantu pengusaha.

Pembantu pengusaha terbagi atas 2 yaitu :
1.    Pembantu pengusaha didalam perusahaan. Yaitu pembantu pengusaha yang masuk ke dalam struktur perusahaan.
2.    Pembantu pengusaha diluar perusahaan yang berfungsi untuk membantu, seperti :
a.    Agen Perniagaan (commercial agent)
b.    Makelar (Broker)
c.    Komisioner (Factor)
d.    Pengusaha bank

Pekerja – pekerja didalam lingkungan perusahaan adalah :
1.    Pimpinan perusahaan
2.    Pemegang prokurasi
3.    Pedagang keliling

Ad.1. Pimpinan perusahaan
            Seorang pimpinan perusahaan adalah seorang kuasa dari pemilik perusahaan (Pengusaha), ia menggantikan pengusaha dalam segala hal dan oleh karena itu ia menjadi kepala seluruh perusahaan itu, ia merangkap sebagai pekerja pada si pengusaha dan wakilnya. Kedudukannya adalah sama dengan kedudukan seorang direktur PT. Ia pun memimpin perusahaan itu atas nama pengusaha, ia dianggap berkuasa untuk semua tindakan yang timbul dari perusahaan itu kecuali jika kekuasaannya dibatasi.

Ad.2. Pemegang Prokurasi
            Pemegang prokurasi adalah juga seorang kuasa dari sipengusaha yang menolong dan meringankan pengusaha seperti mewakili perusahaan itu dimuka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal mendandatangani perjanjian dagang, mendandatangani surat keluar dan lain-lain.

Ad.3. Pedagang keliling
            Pedang keliling ini erat kaitannya dengan majikannya karena pedagang berkeliling adalah perantara untuk mendistribusikan barang-barang produksi.


PEKERJA – PEKERJA DILUAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN

1.    Agen perniagaan (Commercial agent)
      Menurut pasal 1601 KUHS, agen perniagaan orang yang mempunyai perusahaan untuk memberikan perantara pada pembuatan persejawatan tertentu dan perusahaan yang diwakilinya. Agen ini tidak terikat karena perburuhan, melainkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan.
      Agen perniagaan berdiri sendiri dan tidak berkedudukan sebagai pekera secara prinsipnya agen sebagai perantara juga berdagang untuk kepentingan sendiri.

2.    Makelar (Broker)
      Menurut pasal 62 KUHD, makelar adalah seorang pedagang  perantara yang diangkat oleh gubernur jenderal (sekarang president) atau pembesar yang oleh gubernur jenderal dinyatakan berwenang untuk itu.
      Seorang makelar dapat diangkat oleh pembesar laindaripada gubernur jendral yang menurut L.N. 1986 / 479 adalah kepala pemerintahan daerah.
       Tentang pekerjaan makelar diatas pada pasal 64 KUHD yang tujuannya adalah memperoleh upah tertentu atau provisi.
      Kesimpulan makelar adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan tugas menutup persetujuan – persetujuan atas pemerintah dan atas nama orang – orang dengan siapa ia tidak mempunyai pekerjaan tetap.

3.    Komisioner (Factory).
      Diatur dalam pasal 76 s/d 86 KUHD. Komisioner adalah seoranag yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan – perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri,tetapi atas amanat dan tanggunggan orang lain dan dengan menerima upah provisi (komisi) tertentu.
      Berlainan dengan makelar, maka seorang komisioner tidaklah disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan pekerjaannya ia menghubungkan pihak pembantu kuasanya (komiten) dengan pihak – pihak ketiga dengan namanya sendiri.


AGEN

Agen perdagangan adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain. Umumnya perusahaan dari luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu ia mempunyai hubungan tetap.
Hubungannya dapat berupa :
  1. Perusahaan itu memberli barang – barang itu untuk perhitungannya sendiri dengan mendapatkan komisi dan kemudian menjualnya kembali.
  2. Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memprodusir atau memproduksi barang – barang itu.
  3. Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk menemui pembelinya dan mengusahakan suatu penawaran pembelian.


ARTI PENTING KEDUDUKAN AGEN

Arti penting dari kedudukan agen perdagangan adalah adanya hubungan tetap dengan perusahaan – perusahaan yang memproduksi barang – barang itu sehingga perusahaan – perusahaan itu tidak akan menjual barang – barang itu melalui perusahaan lain, disini dijumlai dalam praktek dikenal dengan agen tunggal.

Agen tunggal disebut Sole Agent

Agen dan distributor memiliki perbedaan – perbedaan principal dalam hal – hal sbb :
1.    Hubungan dengan prinsipal
Seorang agen akan menjual barang / jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya, sementara seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri (independent tender).
2.    Pendapatan perantara
Pendapatan seorang agen adalah berupa komisi dari hasil penjualan barang / jasa kepada konsumen dan distributor pendapatnya adalah berupa laba dari selisih harga beli (dari prinsipal) dengan harga jual kepada konsumen.
3.    Pengiriman barang
Agen dikirim langsung dari prinsipal kepada konsumen dan distributor langsung dikirim ke konsumen jadi dalam hal distribusi pihak pinsipal bahkan tidak mengetaui siapa konsumen itu.
4.    Pembayaran harga barang
Pihak prinsipal akan langsung menerima pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa melalui agen, sedangkan dalam hal distribusi pihak distributorlah yang menerima harga bayaran dari konsumen.

Hubungan kedudukan agen dengan prinsipalnya diatur dalam suatu kontrak agency, dimana diatur antara lain :
  1. Daerah perwakilannya
  2. Lamanya kontrak itu berlaku
  3. Berkuasa tidaknya menutup perjanjian
  4. Jumlah provisi dalam penggantian ongkos


MAKELAR

makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.

Beberapa macam perjanjian menurut pasal 64 :
  1. Perjanjian jual beli barang dagangan
  2. Kapal-kapal
  3. Obligasi
  4. Efek-efek
  5. Wesel
  6. Aksep
  7. Surat-surat berharga lainnya.

Makelar sebagai pedagang perantara yang dalam melakukan pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan negeri yang tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi bagi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham, serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah atau provisi.
Pengangkatan makelar menurut pasal 65 ayat 1 KUHD ada s macam yaitu:
1.    Pengangkatan yang bersifat umum, yaitu untuk segala jenis lapangan atau cabang perniagaan.
2.    Pengangkatan yang bersifat terbatas, yaitu bahwa dalam aktanya ditentukan untuk jenis atau jenis – jenis lapangan/cabang perniagaan apa mereka perolehkan menyelenggarakan pemakelaran mereka misal, wesel, efek-efek, asuransi., dll.

Makelar berbuat atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa. Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap. Mengenai pemberian kuasa diatur oleh pasal 1792 KUHPerdata. Dimana dalam pemberian kuasa ia bertindak sebgai wakil dengan batas yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan. Apabila seorang makelar yang melanggar maka diatur dalam pasal 71 KUHD, setiap makelar yang ersalah atau melanggar hanya berlaku baginya. Semuanya tergantung dari pejabat umum yang mengangkatnya, ahrus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya. Dengan mengganti biaya, rugi, bunga sebagai si penerima kuasa (last hebber).


Tugas – tugas pokok makelar

Adapun tugas – tugas pokok makelar adalah sbb:
1.    Memberi perantara dalam jual beli
2.    Menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup.
      Lelang terbuka adalah penjualan kepada umum dimuka pegawai yang diwajibkan untuk itu (notaris atau juru sita)
      Lelang tertutup adalah tawaran dilakukan dengan rahasia.
3.    Menaksir untuk bank hipotik dan maskapai asuransi.
4.    Mengadakan monster – monster (contoh)barang yang akan diperjualbelikan
5.    Menyortir party – party yang akan diperjual belikan
6.    Memberikan keahlian dalam hal kerusakan dan kerugian
7.    Menjadi wasit dan arbiter dalam hal perselisihan tentang kwalitet


KEWAJIBAN SEORANG MAKELAR

Kewajiban seorang  makelar antara lain :
1.    Mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
2.    Siap sedia tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada pihak-pihak yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
3.    Menyimpan contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).

Pasal 68 KUHD menyebutkan :
Pembukuan seorang makelar sebagai mempunyai kekuatan pembuktian khusus yang menyatakan bahwa catatan dalam bukunya merupakan bukti yang sempurna, apabila tidak disangkal. Sebagai seorang makelar mempunyai hak retensi yaitu jumlah upah atau provisi ditetapkan sebelumnya atau menurut kebiasaan.


KOMISIONER

Pengertian komisioner menurut pasal 76 KUHD adalah :
Orang yang menyelenggarakan perusahaan untuk mengadakan atas perintah dan perhitungan orang lain yang disebut komiten, akan tetapi persetujuan tidk dilakukan atas nama komitennya melainkan atas nama sendiri atau firmanya dan dengan ini menerima upah yang disebut provisi atau komisi.

Komisioner diatur dalam dalam Bab V, bagian pertama pasal 76 sampai dengan pasal 85 butir a buku 1 KUHD.

Ciri khas komisioner diantaranya adalah :
1.    Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2.    Komisioner menghubungakan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Pasal 76)
3.    Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten, disini dia hanya menjadi pihak dalam perjanjian.
4.    Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasa
5.    Berdasarkan Bab XVI, buku III KUHPerdata tentang pemberian kuasa.

Berakhirnya pemberian kuasa perjanjian komisioner :
1.    Meninggal si pemberi / penerima
2.    Dicabutnya pemberian kuasa
3.    Pengembalian pemberi kuasa oleh pemegang kuasa
4.    Pengampuan, failit tidak mampu

Hubungan pihak ketiga dengan komisioner adalah hubungan para pihak dalam perjanjian dimana komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga sedangkan pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa komisioner bertindak, begitu pula komiten tidak perlu tahu dengan siapa komisioner bertindak, tetapi semua biaya yang dikeluarkan oleh komisioner untuk melaksanakan perjanjian harus ditanggung oleh komiten (Pasal 76&77).


Hak – hak yang dimiliki komisioner :
1.    Hak retensi, hak komisioner untuk menahan barang komiten, bila provisi dan biaya yang lain belum dibayar
2.    Hak istimewa, hak isitimewa komisioner terhadap barang komiten, yaitu :
a.    Hak untuk jual
b.    Hak untuk ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang
c.    Hak untuk dibeli dan diterimanya untuk kepentingan lain

Tugas pekerjaan komisioner dalam hal jual beli :
1.    Menerima, menyimpan, mengasuransikan barng-barang milik prinsipalnya.
2.    Membayar ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang tersebut.
3.    Menjual barang-barang tersebut dengan harga setinggi-tingginya
4.    Menagih pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepad prinsipalnya.
5.    Membayar kepada prinsipalnya yaitu pendapatan kotor setelah barang dan komisi.


SIFAT HUKUM PERJANJIAN KOMISI

Perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten, yakni perjanjian pemberi kuasa. Dari perjanjian ini timbul hubungan hukum yang bersifat tidak tetap dan sifat ini tidk diatur dalam undang – undang.

Mengenai persoalan ini ada beberapa pendapat, yaitu :
1.    Polak
      Menurut polak, KUHD sendiri menganggap hubungan komisioner dan komitennya sebagai pemberi kuasa (last giving) yang diatur dalam kitab ketiga KUHS, pendapatnya ini didasarkan pada pasal 25 KUHD yang menegaskan :”pemberian hak-hak dalam pasal 81,82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan (retensi) yang diberikan kepada komisioner oleh pasal 1812 KUHS”.

      Menurut polak, perjanjian last giving antara komisioner dan komitennya suatu perjanjian last giving yang bersifat khusus.

Adapun kekhususannya terdapat dalam:
v  Seorang pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa, seorang komisioner pada umumnya bertindak atas nama diri sendiri.
v  Pemegang kuasa bertindak tanpa upah, kecuali kalau diperjanjikan dengan upah (pasal 1794 KUHD). Komisoner mendapat provisi bila pekerjaannya sudah selesai (Pasal 76).
v  Akibat hukum perjanjian komisi ini banyak yang tidak diatur dalam undang – undang.

2.    Molegraaff
      Ia berpendapat bahwa hubungan komisioner dengan komitennya adalah suatu perjanjian campuran antara perjanjian last giving (Bab XVI kitab ke III KUHS) dan perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Overeenkomst tot het verrichten van enkele hensten) yang diatur dalam pasal 1601 KUHS.

      Menurut Molegraff, perjanjian khususnya mengandung unsur perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 KUHS) dan pada umumnya dapat pula digunakan (takluk) peraturan – peraturan tentang pemberian kuasa. Kalau ada pertentangan antara mereka maka diutamakan melakukan perjanjian pekerjaan (Pasal 1601 KUHS).
                
3.    Sukardono
      Dengan mendasarkan pada pasal 79 dan 85 KUHD, Prof. Sukardono menyetujui pendapat polak, yang mana dilihatnya didalam pasal 79 yang menyebutkan bahwa seseorang komisioner bertindak atas nama pengamatnya, maka segala hal dan kewajibannya pun terhadap pihak ketiga dikuasai oleh ketentuan – ketentuan tentang KUHS pada bab tentang pemberian kuasa.

Pendapat ini diperkuat dengan hak retensi yang diberikan kepada komisioner (pasal 85), hak retensi diberikan kepada pemegang kuasa (Pasal 1812 KUHP) dan hak retensi tidak diberikan kepada pemberi pelayanan berkala.
Hubungan antara komisioner dan komiten adalah sebagai pemegang kuasa dan pemberi kuasa. Komisioner bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada pemberi kuasa dan pemberi kuasa bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan perintah dan pembayaran provisi.


PERBEDAAN AGEN, MAKELAR dan KOMISIONER

v  AGEN :
1.   Sifat hubungan hukum tetap
2.   Pengangkatan tidak dapat disumpah
3.   Berkewajiban menjual barang sesuai yang ditentukan oleh prinsipalnya
4.   Kebiasaan (dasar hukumnya)
5.   Hak provisi
6.   Aturan kebiasaan, KUHPerdata

v  MAKELAR
1.    Hubungan hukum pemberian kuasa
2.    Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.    Pengangkatan diangkat dan disumpah
4.    Resiko ditanggung prinsipal
5.    Hak komisi dan retensi
6.    Aturan dalam KUHD
7.    Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan

v  KOMISIONER
1.    Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
2.    Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.    Pengangkatan tidak ada
4.    Bertindak atas nama sendiri
5.    Resiko ditanggung komisioner
6.    Hak berupa komisi, retensi, privillege
7.    Aturan dalam KUHD, KUHPerdata


PERSAMAAN AGEN DAN MAKELAR

1.    Sama – sama pemegang kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasanya tapi tanggungjawab masih berada ditangan si pemberi kuasa (Prinsipal), karena pemberi kuasa merupakan para pihak dalam perjanjian
2.    Sama- sama perantara




BEDA AGEN DAN DISTRIBUTOR
AGEN                                                             DISTRIBUTOR
1. Jadi perantara dalam perjanjian tertentu    1. Pengusaha --à distributorà konsumen
2. Harga jual ditentukan oleh prinsipal            2. Harga ditentukan oleh distributor, keun-
                                                                            Tungan selisih antara harga jual dengan
                                                                             Harga beli



Wajib daftar perusahaan (UU no. 3 tahun 1982).

Didaftarkan pada departemen perindustrian dan perdagangan (Depperindag).
Hal – hal yang wajib didaftarkan :
v  Identitas :
  1. Nama merek perusahaan
  2. Tempat kedudukan perusahaan
  3. Pemilik                                                           
  4. Pengurus
  5. Pengawas

v  Data-data perusahaan :
  1. Kegiatan perusahaan
  2. Modal perusahaan
  3. Kegiatan lain para pemilik dan pengurus

v  Keterangan :
  1. Tanggal pendirian perusahaan (Akta)
  2. Tanggal izin perdagangan
  3. Tanggal izin tertulis

Daftar perusahaan ----------à informasi resmi tentang perusahaan :
  1. Bentuk perusahaan
  2. Milik siapa
  3. Solvabilitas

Hal penting daftar perusahaan :
  1. Pemerintah :
-       Pembinaan dan pengawasan
-       Pajak
  1. Dunia usaha :
-       Persaingan usaha yang sehat
-       Kepastian berusaha

Izin usaha perdagangan harus diurus paling lambat 30 hari setelah pendirian.

Setiap perusahaan harus didaftarkan kecuali PERJAN dan PO yang menjalankan sendiri usahanya, atau dijalan sendiri dibantu oleh anggota keluarga sampai derajat ke tiga.
PO yang laba yang dihasilkan Cuma untuk memenuhi kebutuhan.

Alasan PERJAN tidak difartarkan adalah :
-       Usahanya Cuma untuk publik service (Pelayanan masyarakat)
-       Tidak mencari keuntunan


BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN

  1. Anggota/sekutu :
    1. Perusahaan Perseorangan
    2. Perusahaan Persekutuan

  1. Pemilik modal :
    1. Perusahaan Negara
    2. Perusahaan Swasta (Nasional)
    3. Perusahaan asing
    4. Campuran (Joint venture)

  1. Dari badan usahanya :
    1. Berbadan hukum
    2. Non bantuan hukum ------à Fa. CV

BADAN HUKUM
Syarat materil :
  1. Didirikan oleh minimal 2 orang
  2. Punya struktur
  3. Punya tujuan
  4. Harta kekayaan terpisah dari kekayaan pengurus

Syarat Formil :
  1. Pengesahan oleh Menteri hukum dan HAM

SUMBER HUKUM
  1. KUHPerdata  -----------à Maatschap
  2. KUHD --------------------à Fa, CV
  3. Diluar UU ----------------à PT, CV, Koperasi, BUMN

PERUSAHAN PERORANGAN
Ciri-cirinya adalah :
  1. Modalnya Dimiliki oleh 1 orang
  2. Tidak berbadan hukum
  3. Umumnya kegiatan usaha dagang
  4. Tujuan cari untung, umumnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari
  5. Tidak seluruhnya harus didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Perusahaan perorangan yang ingin mengembangkan usahanya dan memerlukan syarat-syarat tehnis maka usaha perorangan harus di daftar perusahaan.
Seperti usaha transportasi, industri yang ingin menambah modal usaha., dll.

Keuntungan usaha perorangan :
-       Laba untuk sendiri
-       Mudah mengatur usaha
-       Mudah dalam mengambil keputusan


Kelemahan :
-       Sulit mengembangkan usaha
-       Modal kecil dalam memperluas usaha agak lambat
-       Kurang dalam relasi
-       Segi manajemen, dari sege pemasaran agak lemah
-       Sulit mengatur personalianya
MAATSCHAAP (PERSEKUTUAN PERDATA)

Isi perjanjian maatschaap :
  1. Bagian yang harus dimasukkan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
  2. Cara bekerja
  3. Pembagian keuntungan
  4. Tujuan bekerja sama
  5. Lamanya (waktu)
  6. Hal lain yang dirasa perlu

Sekutu perseroan :
  1. Struktur (Yang tertera dalam anggaran dasar)
  2. Mandatir (sekutu yang menggabungkan diri kemudian)

Bentuk – bentuk maatschaap:
  1. yang melakukan kerja tetap
contoh : LBH, guru-guru les, dokter praktek bersama.
  1. Benar-benar melakukan kegiatan perusahaan, asal tidak atas nama bersama
Contoh : Toko B yang dimiliki oleh beberapa orang, atau bengkel yang dimiliki seseorang dan bergabung dengan bengkel lain.
  1. Kerjasama untuk cari untung
Contoh : Pembajak dengan pemilik bajak

Berakhirnya sebuah perjanjian maatschaap :
-       Batas waktu
-       Musnah objek
-       Tujuan tercapai




























FIRMA (VENNOT SCHAP ONDER FIRMA)

Pasal 16 – 35 KUHD

Pengertian firma menurut pasal 16 KUHD:
Firma yaitu tiap – tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana anggota –anggotanya langsung dan sendiri – sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang – orang pihak ketiga.

Unsur – unsur firma :
  1. Menjalankan perusahaan
  2. Dengan pemakaian firma (nama) bersama
  3. Pertanggungjawaban tiap – tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma. Perjanjian bersifat solider yaitu tanggung menanggung.

Syarat – syarat perusahaan berbadan hukum :
Syarat materil :
  1. Harus didirikan berdasarkan perjanjian
  2. mempunyai tujuan
  3. struktur organ
  4. harta kekayaan yang terpisah

syarat formil :
  1. mendapatkan pengesahan dari kehakiman dan HAM
ex. PT. Koperasi

pendirian firma :
  1. Didirikan minimum 2 orang
  2. harus dibuat akta otentik pendirian yaitu adanya anggaran dasar
  3. Didaftarkan pada Pengadilan negeri dimana firma itu berkedudukan
  4. Diumumkan tambahan berita negara

Menurut pasal 22 KUHD :
  1. Tidak mesti didukung oleh akta otentik

Akta pendirian didalm anggaran dasar isinya :
  1. Ada sekutu – sekutu yang dikecualikan, misalnya didalam perusahaan itu si A tidak boleh berhubungan dengan pihak ketiga
  2. Firma bersifat personlijk
Apabila salah satu sekutu firma meninggal atau failit maka sekutu firma itu langsung bubar, terkecuali dianggaran dasar dikecualikan.
  1. Pembahagian keuntungan --------------à terdapat pada pasal 1630 KUHD

Pembubaran firma :
  1. Batas waktu
  2. salah satu sekutu failit
  3. Bubar atas keputusan pengadilan, biasanya perusahaan dinyataan failit, permohonan karena permintaan jaksa harus perusahaan dianggap bertentangan dengan kepentingan umum.
  4. Tujuan perusahaan sudah tercapai





C V
CV adalah          :
 -   sekutu komplementer bersifat aktif pengurus yang solider yaitu harta private.
 -  sekutu komanditer bersifat pasif dan tanggung jawab sebatas inbreng/saham yang disetorkannya.

SEKUTU KOMPLEMENTER
Kalau lebih dari satu menunjuk salah satu untuk menjadi pengawas tetapi tidak boleh mencampuri kegiatan perusahaan.
Bertindak keluar dan ke dalam
Kalau lebih dari satu bertanggung jawab secara solider, tanggung renten (tanggung menanggung).

SEKUTU KOMANDITER
-       kalau dia keluar hanya sebatas sebatas sahamnya saja
-       hampir sama dengan pemegang saham
-       mengawas saja.

CV merupakan perpaduan antara firma dengan PT.

CV dapat dibagi 3 yaitu :
  1. CV diam – diam --------------à Firma
  2. CV teranga-terangan --------à
  3. CV atas saham ---------------à transisi antara CV ke PT yang melepaskan sahamnya.

Perbedaan CV dengan firma

Firma                                                              CV
1. dasar hukum:                                              1. dasar hukum:
    Pasal 16 – 35                                                  pasal 19 - 35
2. Sekutu :                                                       2. Sekutu :
    Sekutu Perseroan                                           Sekutu komanditer&komplementer
3. Tugas & kewenangan :                               3. Tugas & wewenang :
     - Pengurus perusahaan                                  - S. Koman : memasukkan modal
     - Mengurusi/mewakili perush.                         - S. Komple : s d a firma
     - memasukkan modal                                     - S. Koman: hny sebats modal yg disetor
                                                                             - S. Komple : s d a firma
4. Tanggung jawab:                                        4. Tanggungjawab:
    Sampai ke harta Pribadi                            
    Tgg jwb bersifat solider


Persamaan CV dengan firma
  1. Tekhnis pendirian sama yaitu :
-       Membuat akta
-       Didaftarkan ke Pengadilan negeri
-       Diumumkan dalam tambahan berita negara
  1. Tidak berbadan hukum
  2. Pembubaran

Kebaikan firma :
Lebih dipercaya oleh pihak bank, karena firma bersifat persoonlijk yaitu bersifat tanggung renten.

Keburukan firma :
Kelangsungan hidup tidak terjamin

Keuntungan CV:
Modal lebih banyak daripada firma karena membuka kesempatan kepada orang lain

Keburukan CV :
Sekutu komplementer mempertanggungjawabkan seluruh hartanya sampai ke harta pribadinya.

Perbedaan maatschaap dengan firma

Maatschaap                                                   firma
1. Segi nama:                                                  1. Segi nama :
    Persekutuan perdata biasa                             Persekutuan perdata nama bersama
2. Segi Pendirian :                                           2. Segi Pendirian :
    Lisan                                                                Akta otentik (Pasal 22)
3. Hubungan keluar :                                      3. Hubungan keluar :
    Pihak III tahu maatschap perush.                  Pihak III atas nama bersama
4. Tanggung jawab:                                        4. Tanggungjawab:
    Pribadi                                                             Solider (Bersama)
5.Seluruh sekutu bisa mewakili  Slrh               5. sekutu bisa mewakili firma
    Maatschapp                                                    Tetapi bisa dikecualikan asalkan
    dijelaskan dalam anggaran dasar.

Delcrederer adalah keajiban untuk menjamin terlaksananya perjanjian menguntungkan pemberi kuasa.


PERSEROAN TERBATAS (PT)

Dasar hukumnya UU No. 1 tahun 1995

PT diatur dalam dalam pasal 36
PT dalam bidang perkapalan berdasarkan UU Perkapalan, maka terjadi dualisme hukum maka lahir UU No. 1 tahun 1995 tentang PT.

PT adalah badan hukum yang didirikan berdsarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu yang seluruhnya terbagi dalam saham – saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksananya.

Ciri – ciri PT :
  1. Berbadan hukum
Punya harta kekayaan yang terpisah
  1. Dua orang perjanjian
  2. Modal terdiri dari saham – saham sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas pada sejumlah saham yang dimasukkannya.
  3. Sistem tertutup -----------à segala tehnis pengoperasian, pembubaran dan aturan lainnya diatur berdasarkan UU.

Pendiriannya :
  1. Akta pendirian dari notaris ------à anggaran Dasar
  2. Disyahkan oleh menteri kehakiman dan HAM
  3. Didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan perdagangan
  4. Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara

Lamanya pengesahan :
  1. 60 Hari lamanya --------------------à kalau menggunakan sistem manual
  2. 30 Hari lamanya --------------------à kalau menggunakan sistem komputerisasi

PT spesifikasinya :
  1. Nama PT tidak boleh sama dengan atau mirip dengan perusahaan lain atau sama dengan nama Perusahaan – perusahaan terkenal.
  2. Tidak boleh nama itu bertentangan dengan ketertiban

Modalnya :
  1. Modal dasar ---------------à minimal 20 juta
  2. Modal ditempatkan ------à 25 % dari modal dasar -à 25% x 20 juta
  3. Modal disetor -------------à 50% x modal ditempatkan

Bukti dari setoran modal ke bank tersebut harus ada.

Pertanggungjawaban atas PT yang belum bendapat pengesahan :
Pribadi sampai ke harta pribadinya kecuali dinyatakan secara terang atau tegas bahwa segala hal yang dilakukan oleh pendiri sebelum PT menjadi Badan hukum dinyatakan menerima mengambil alih dan mengukuhkan secara tertulis.

kalau belum mendapat pengesahan maka sama saja dengan maatschaap.
Kewajiban mendaftarkan / mengumumkan berada dipundak direksi. Seandainya tidak diumumkan setelah pengesahan maka menjadi tanggung jawab renten.

Kapan tanggung jawab pemegang saham itu berakhir :
Apabila secara terang dibuktikan bahwa pemegang saham ikut melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT
Pemegang saham itu dengan etiket buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadinya.
Pemegang saham itu secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan PT tidak dapat melunasi hutang – hutangnya.
Persyaratan Badan Hukum belum terpenuhi.


Organ – organ PT :
  1. RUPS -------------à pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT
  2. Direksi
  3. Komisaris

Kewenangannya dan tugas :
  1. Menerima, menolak, membahas dan mengesahkan laporan – laporan dilakukan oleh direksi dan komisaris.
  2. Mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris
  3. Menetapkan anggaran dasar
  4. Menetapkan tata tertib, syarat – syarat pengajuan dan pengangkatan direksi dan komisaris.
  5. Menetapkan Pembubaran
  6. Menetapkan penggabungan, peleburan serta pengambilalihan perusahaan

RUPS dilakukan, ditempatkan kedudukan perusahaan.

Macam – macam RUPS :
  1. RUPS tahunan --------à tujuan untuk mendengar laporan pertanggungjawaban komisaris dan direksi selama 1 tahun.
  2. RUPSLB
Dilakukan pada saat – saat penting, misalnya meninggalnya direksi, direksi melakukan penyimpangan – penyimpangan.


Direksi
Tugasnya :
  1. Mengurus perusahaan
  2. Mewakili perusahaan diluar maupun didalam perusahaan

Direksi hubungannya dengan perusahaan :
  1. hubungan perjanjian kerja/perburuhan mendapat gaji tetap


  1. Adanya kasus didalam perusahaan
  2. Apabila konflik interest antarankepentingan direksi dengan PT

Syarat jadi direksi :
  1. Mampu melakukan perbuatan hukum
  2. Tidak pernah dinyatakan failit
  3. Tidak pernah menjadi direksi/komisaris yang perusahaannya dinyatakan failit oleh ulahnya
  4. Diancam dengan hukuman 5 tahun penjara

Komisaris
Tugasnya :
  1. Mengawasi seluruh kebijakan yang dilakukan oleh direksi
  2. memberikan nasehat kepada direksi

macam – macam PT
1.    PT Tertutup                                               3. PT. Umum
2.    PT Terbuka                                               4. PT. Perseorangan

Ad.1. PT. Tertutup
PT Tertutup ialah perseoran dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan memberi satu atau beberapa saham. Suatu kriteria untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa – siap yang diperkenankan ikut dalam modal. Yang sering terjadi ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya orang – orang yang mempunyai hubungan tertentu, misalnya hubungan keluarga.

Ad.2. PT Terbuka
PT Terbuka ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya denganmembeli satu/lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama.

Ad.3. PT. Umum
Perseroan umum adalah perseroan terbuka,yang kebutuhan modalnya didapat dari umum dgn jalan dijual sahamnya dalam bursa.Pada perseroan umum orang yang ikut serta dalam modal perseroan hanyalah memp. perhatian pada kurs saham.

Ad.4. PT. Perseorangan
PT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseoran merupakan suatu perjanjian, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit atas dua orang. Akan tetapi setelah PT berdiri mungkin sekli semua saham jatuh disatu tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang menjadi direkturnya.

Bubarnya PT
1.    Keputusan RUPS ------------à karena sudah tidak mampu
      Karena waktu
      Bergabung dengan perusahaan lain
2.    Keputusan hakim
      Yaitu dengan failit, kejaksaan apabila dianggap perusahaan kegiatan usahanya bertentangan dengan UU, atas permintaan 1/10 pemegang saham, permintaan masyarakat.

Pembubaran harus didaftarkan dan diumumkan karena akan berakhirnya kewajiban kita.

Perbedaan CV dengan PT
CV                                                                   PT
1.    Sekutu komanditer, tugasnya mengawas, 1. Pemegang saham. Hanya pny hak
Modal                                                              suara pada RUPS
 2. Sekutu komplementer, memp. Hak kewe-  2. RUPS                  
     Nangan tertinggi.                                                                
3. Kalau meninggal, sekutu komple berakhir,  3. Direksi bisa digonta ganti berdasarkan
   Mengundurkan diri                                            Anggaran dasar                 

FAILIT
( FAILISSEMENT / BANKRUPACY)

Diatur dalam UU No. 4 tahun 1998 tentang kefailitan baik materil maupun formil

Failit adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak mampu membayar hutang atau kreditur tidak dapat memaksa debitur untuk membayar hutang-hutngnya atas dasar keputusan hakim.

Unsur – unsur failit :
  1. Harus ada debitur dan kreditur
  2. Harus ada kreditur minimal 2 orang
  3. Ada hutang yang telah jatuh tempo/dapat ditagih

Dasar hukumnya adalah :
Pasal 1131 BW dan pasal 1132 BW
Pasal 1131 BW :
Seluruh harta benda seseorang dari yang sekarang maupun yang akan datang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh perikatan.

Pasal 1132 BW:
Memerintahkan agar seluruh harta debitur tersebut dijual, dijual lelang dimuka umum atau dasar putusan hakim dan hasil-hasilnya dibagikan kepada para kreditur secara seimbang kecuali apabila diantara para krediturnya ada kreditur previlege atau kreditur istimewa.

Kreditur ada 2 :
  1. Konkuren
  2. Preferen

Konkuren adalah kreditur biasa yang pembahagian hak atas piutangnya dibagi secara proporsional (adil)
Contoh : hutang – hutang biasa

Preferen adalah kreditur yang mempunyai hak istimewa (Privilege) dimana pemenuhan haknya itu harus lebih didahulukan pemenuhannya.
Contoh : mempunyai hak jaminan ------à gadai, hipotik, komisioner

Permohonan pengajuan kefailitan:
  1. Oleh debitur
  2. Minimal 2 kreditur yang punya hutang yang bisa ditagih
  3. Jaksa
  4. BI kalau perusahaan itu bergerak dibidang perbankan
  5. BAPEPAM kalau perusahaan bergerak dibidang penjualan efek dipasar modal

Siapa yang bisa dimohonkan failit :
  1. Orang perseorangan
  2. Firma
  3. CV
  4. Perusahaan yang berbadan hukum seperti PT, koperasi, PT persero dan Perum

Tehnik beracara pada pengadilan niaga untuk permohonan failit:
  1. 1 x 24 jam, permohonan pendaftaran melalui panitera disampaikan kepada keuta pengadilan
  2. 2 x 24 jam, dipelajari dan ditetapkan hari sidangnya
  3. 20 hari untuk bersidang maksimum 30 hari sudah harus ada keputusan

Upaya hukum :
Hanya kasasi, waktunya hampir sama dengan Pengadilan Negeri noaga ± 55 hari.

Akibat hukum dijatuhkannya failit :
  1. Debitur kehilangan hak – hak untuk berbuat bebas atas pengurusan dan pemutusan harta kekayaannya.
  2. Si failit (debitur) masih punya kewenangan melakukan perbuatan dalam bidang harta kekayaan sepanjang perbuatan – perbuatan tersebut membawa keuntungan bagi harta failit tersebut.

Kalau permohonan failit dikabulkan maka hakim akan menunjuk :
  1. Hakim pengawas
Adalah hakim yang ditugasi mengurus dan pemberesan harta failit

  1. Curator
Tugasnya melakukan pengurusan dan pemberesan harta failit
Curator :
-       Balai harta peninggalan (BHP) ------à kantor pengurusan hutang negara
-       Perseorangan atau persekutuan lain yang memenuhi syarat-syarat seperti pengacara, konsultan., dll.

Proses pengurusan harta failit :
  1. Panitia kreditur
  2. Dibuat rapat para kreditur yang diawasi oleh hakim pengawas dan diketahui curator.
Rapatnya :
    1. Rapat verifikasi
    2. Rapat yang membicarakan accord (Perdamaian)
    3. – Kalau diterima accord di homologasi oleh hakim
-   tidak diterima accord maka debitur dinyatakan didalam keadaan insolvensi yaitu suatu keadaan tidak mampu lagi
-   melakukan pelelangan dimuka umum

  1. Pemberesan yang dilakukan oleh hakim atau curator.
Didaftarkan, diumumkan hasil kefailitan.


KOPERASI

1. Dasar hukumnya :
-       UU no. 79  tahun 1958
-       UU no. 12 tahun 1967
-       UU no. 25 tahun 1992

2.Unsur – unsurnya :
       - Badan usaha
 - Beranggotakan :
         a. Orang -------à koperasi primer -------à minimal 20 orang
         b. Badan hukum -----à koperasi sekunder, terdiri dari :
                                    1. Induk -----------à min. 3 gabungan
                                    2. Gabungan -----à min. 3 kop. pusar
                                    3. Pusat -----------à min. 3 kop. Primer

            - Prinsip – prinsip koperasi :
              a. Sukarela
              b. Demokratis
              c. SHU -----à jasa masing – masing anggota
              d. Kemandirian
- Asas kekeluargaan
- Tujuan kesejahteraan anggota
3. Pendiri :
            - Akta pendirian ----------à Anggaran Dasar
            - Pengesahan ------------à kantor departemen koperasi ----à Domisli
            - Didaftarkan di Depperindag -----------à TDP
            - Diumumkan Tambahan berita negara
4. Organ Koperasi :
            - Rapat anggota
            - Pengurus
            - Pengawas

MODAL KOPERASI
  1. Dari anggota :
    1. Simpanan pokok
    2. Simpanan wajib
  2. Hibah
  3. Dana cadangan ---------à Dari SHU (Sisa hasil usaha)
  4. Pinjaman – pinjaman lainnya

TANGGUNG JAWAB :
  1. Anggota : sejumlah simpanan yang dimasukan pada koperasi
Tugas : Pengurus -------à mengurus dan dan mewakili
             Pengawas ------à mengontrol dan memberi nasehat

BUBARNYA KOPERASI :
  1. Rapat anggota : Waktu dan kesempatan
  2. Pemerintahan (pejabat koperasi):
-       tidak sesuai lagi dengan UU
-       Bertentangan dengan ketertiban umum ole pejabat koperasi
-       Failit



Perbedaan PT dengan KOPERASI

PT :
  1. Dasar hukumya : UU no. 1 tahun 1995
  2. Modalnnya : Pemegang saham yang tdd dari lembaran saham – saham dan bukti kepemilikan saham., baik saham atas nama (namanya tercantum ) maupun saham atas unjuk (sertifikat saham).
  3. Tujuannya : Provit oriented dan deviden
  4. Pendirian : Pengesaham oleh Menteri Hukum dan HAM
  5. Organ :- RUPS, - Direksi dan komisaris
  6. Kumpulan modal
  7. Kegiatan usaha bervariasi, karena :
-       modal besar
-       Target pasar masyarakat
-       Produknya tergantung pada ketentuan masyarakat

  1. Pembubaran : perusahaan bertentangan dengan umum, UU, bisa juga di tentukan oleh jaksa dan masyarakan.
  2. Likuidator / pemberes

KOPERASI :
  1. Dasar hukumnya : UU no. 12 tahun 1992
  2. Modalnya : simpanan dari anggota
  3. Tujuan : kesejahteraan anggota
  4. Pendirian : Pejabat koperasi dimana ia berdomisili
-       Rapat anggota                        - harus anggota
-       Direksi/pengurus                     - Direksi boleh mengangkat pengelola tapi
-       Komisaris/pengawas                 hrs diperilakukan pada rapat anggota.
5.
6. Diutamakan kumpulan orang/badan hukum
7. Tidak bervariasi :
      - Modal terbatas
      - Pengguna jasa -----à anggota
8. Pejabat koperasi
9. Penyelesaiannya

Persamaan PT dengan KOPERASI

  1. Sama – sama berbadan hukum
  2. sama – sama bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkannya
  3. tugas dan kewenangan pada organ – organ itu hampir sama.





B U M N

Dasar hukumnya :
-  UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN
-  PP no. 41 tahun 2003

Bentuk – bentuk BUMN :
  1. Perjan
  2. Perum
  3. Persero


Perbedaan Perum dengan Persero
Perum :
1. Modal berasal dari negara                          1. Modal min. 51% milik negara
2. Tujuan :                                                       2. Tujuan :
    a. Keputusan  umum, barang bermutu,          a. Keuntungan
    b. Keuntungan                                                 b. Kepentingan umum, brg bermutu,
                                                                                berdaya saing
3. Organ :                                                        3. Organ :
    a. Menteri                                                        a. RUPS
    b. Pengurus                                                     b. Direksi
    c. Pengawas                                                   c. Komisaris
4. Pendirian :                                                   4. Pendirian :
    a. Atas usulan menteri BUMN, keuangan      Usulan menteri untuk cari untung
        tehnisnya :                                                  tehnisnya = PT
5. Pegawai PNS tersendiri                              5. Swasta
    Tidak dibagi atas saham                                  atas saham