SILABUS
- PENDAHULUAN
- Istilah, Pengertian, pedagang, hukum dagang
- sumber – sumber hukum dagang
- hubungan antara pengaturan hukum dagang dengan KUHD dengan KUHPer.
- perkembangan hukum dagang di Indonesia
- PERUSAHAAN
- Pengertian, Perusahaan
- Pengertian Pengusaha
- Macan-macam pembantu-pembantu pengusaha
- Urusan perusahaan, dokumen perusahaan, rahasia perusahaan
- BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN
- Perusahaan tidak berbadan hukum
- Perusahaan perorangan
- Firma
- CV
2.Bentuk perusahaan berbadan hukum
a. PT
b. Koperasi
3. Perusahaan Negara
4.Pengembangan perusahaan :
a. Merger
b. Konsolidasi
c. Akuisisi
d. Hoging company
- SURAT-SURAT BERHARGA
- KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
- PERLINDUNGAN KONSUMEN
a. Istilah dan pengertian konsumen, jenis konsumen, pengaturan perlindungan konsumen.
b. Aspek-aspek hukum perlindungan konsumen
c. Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha
d. Penyelesaian sengketa konsumen
- MONOPOLI
1. Istilah dan pengertian monopoli
2. Bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang dalam persaingan usaha secara sehat
3. Kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha yang sehat
- Tentang HAKI
- PASAR MODAL
1. Istilah dan pengertian pasar modal
2. Fungsi pasar modal
3. Bentuk-bentuk penawaran yang dikenal dengan permodalan
4. Fungsi BAPEPAM
5. Go Public perusahaan dan syarat-syarat go public perusahaan.
- LEMBAGA PEMBIAYAAN
- PERBANKAN SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN
- HUKUM PENGANGKUTAN
- HUKUM ASURANSI DAN PERTANGGUNGAN
- KONTRAK PERJANJIAN DALAM DUNIA PERDATA INTERNATIONAL
ISTILAH HUKUM DAGANG
Pengertian hukum dagang menurut :
- Ahmad Ihsan
Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah
yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan / perniagaan.
- Purwo Sucipto
Hukumperikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
- CST. Kansil
Hukum
perusahaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
- Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi, keseluruhan peraturan putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi.
- Munir Fuadi
Hukum
Bisnis, suatu perangkat kaedah hukum yang mengatur tentang tata cara
pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang
dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan
menempatkan uang dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan
optik adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
SUMBER – SUMBER HUKUM DAGANG
- Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan KUHPerdata
- Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
- tidak tertulis yaitu kebiasaan.
SEJARAH KUHD
Berasal dari zaman Romawi melalui BW
PERUSAHAAN
Dengan dicabutnya pasal 2 – 5 KUHD stablat 1938, 276.
Pengertian Perusahaan menurut para ahli :
- MOLEGRAF
Perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus,
bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Molegraf sama dengan pendapat Sukardono.
- POLAK
Baru
ada perusahaan jika diperlukan adanya perhitungan laba rugi yang dapat
diperkirakan dan segala sesuatunya dicatat dalam pembukuan.
Pendapat Polak ini merupakan tambahan dari perumusan Molegraf.
- Menister van Justity Neterland (Menkeh).
Perusahaan
keseluruhan perbuatan yang di lakukan secara terus menerus dengan
terang – terangan dalam keadaan tertentu untuk mencari laba terhadap
dirinya.
Undang – Undang No. 8, tahun 1987 tentang DOKUMEN.
Perusahaan yaitu
suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan tetap, terus menerus mencari
untung/laba, baik dilakukan oleh orang perorangan maupun Badan usaha
yang berbentuk badan hokum atau bukan badan hokum yang didirikan dan
berkedudukan diwilayah RI.
UNSUR – UNSUR PERUSAHAAN
1. Badan Usaha / Perseorangan
2. kegiatan terus menerus , tetap, terang-terangan
3. tujuan dari untung
4. dicatat / pembukuan
PEKERJAAN TETAP
1. Merupakan professional / kondisi tertentu
2. Tujuan bukan untuk cari untung
PEMBUKUAN
Dasar hukum pasal 6 – 12 KUHD.
Setiap
perusahaan – perusahaan harus dan wajib membuat pencatatan / pembukuan
dalam perusahaannya. Kalau tidak dilaksanakan akan ada sanksi berupa :
1. Uang paksa ------------à sanksi yang tidak jelas batasnya
2. Sanksi Badan
PERUBAHAN KUHD
1. STB. 1927, 146:
- Perusahaan harus membuat buku harian dan buku copy (catatan arus barang/uang).
- Tehnis diserahkan pada perusahaan tetapi harus mengikuti perkembangan.
2. PERUBAHAN – PERUBAHAN,STB. 1938, 276:
Setiap orang yang melakukan kegiatan perusahaan harus membuat kegiatan pembukuan.
TUJUAN / FUNGSI PEMBUKUAN :
1. Untuk melihat perkembangan harta kekayaan perusahaan.
2. Untuk dapat melihat hak dan kewajiban / kepentingan, seperti hak : piutang, kewajiban : Hutang.
3. sebagai alat bukti.
Setiap perusahaan harus membuat neraca perusahaan.
Sebuah pembukuan merupakan rahasia perusahaan dan dapat dibuka dengan cara / azas-asaz pembukuan.
Pembukuan :
1. Azas Reprentation (Oleh hakim)
a. Pihak yang bersengketa, antara penggugat/tergugat
b. Dengan permohonan ke pengadilan
2. Dengan jalan communication
Oleh orang yang berkepentingan langsung dengan perusahaan.
a. Direksi/dirktur
b. Komisaris, pengawas
c. Pemegang saham
d. Akuntan public
e. Ahli waris
f. Karyawan dengan beban tetap perusahaan.
Lamanya penyimpanan Pembukuan.
Berdasar pasal 6 – 12 KUHD, pembukuan dibagi :
1. Pembukuan keuangan -------------------à 30 Tahun
2. Pembukuan surat – surat yang dimiliki ------------à 10 Tahun
Undang – Undang Dokumen Perusahaan No. 8/ 1997
Latar belakang lahirnya adalah karena masa :
1. Daluwarsa 30 Tahun dan 10 Tahun terlalu lama, tidak sesuai dengan kedinamisan perkembangan perekonomian.
2. lama waktu tersebut akan menjadi beban ekonomi dan administrasi bagi perusahaan.
3. perkembangan tehnologi (elektronik) dalam penyimpanan data.
Sementara untuk dokumentasi keuangan harus dicantumkan dalam media kertas disamping media lainnya.
DOKUMEN PERUSAHAAN
Pasal
1 butir 2 UU. No. 8/1997, dokumen perusahaan yaitu data, catatan dan
keterangan yang dibuat atau diterima oleh perusajaan dalam rangaka
pekajsanaan kegiatannya baik yang terulis diatas kertas atau media lain
yang dpat dilihat, dibaca dan didengar.
Dokumen Perusahan dapat dibagi atas:
1. Dokumen Keuangan
a. Catatan – catatan keuangan, neraca dan lain –lain (harus dalam bentuk kertas)
b. Bukti penunjang keuangan, warkat – warkat, transaksi sperti kwitansi, cek dll
c. Surat penunjang lainnya yang mendukung laporan keuangan. Seperti SPK, kontrak, dll.
2. Surat
– surat lain (tergantung pada nilainya), yang tidak ada hubungan dengan
dokumen keuangan tetapi ada nilai guna. Seperti tanda bukti pengiriman
surat , harus disimpan 10 tahun saja.
Semua dokumen keuangan:
-
pada point 1, harus disimpan dalam bentuk kertas dan dapat dipindahkan
ke bentuk media lain dengan adanya legalitas oleh Notaris.
- Sementara untuk point 2 dan 3, bisa disimpan dalam bentuk media lainnya.
URUSAN PERUSAHAAN / HANDLE ZAAK
Menurut PROWO SUCIPTO, perusahaan – perusahaan adalah :
1. Segala macam urusan yang bersifat materil maupun in materil yang termasuk dalam lingkungan oerusahaan.
2. Segala sesuatu yang menunjuk benda dalam lingkungan perusahaan seperti perwatan antor, mesin, nama perusahaan, piutang
3. Dari
segi ekonomi perusahaan – perusahaan, segala harta kekayaan dan usaha
yang terdapat dalam lingkungan perusahaan sebagai satu kesatuan yang
bulat dengan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.
4. Dari
segi hokum, urusan perusahaan yang merupakan harta kekayaan adalah
segala benda yang dapat diperalihkan kepada pihak lain baik
sendiri-sendiri terpisah di perusahaan maupun secara bersama – sama
dengan perusahaan sebagai satu kesatuan.
Menurut ABDUL KADIR MUHAMMAD, urusan perusahaan yaitu perbuatan hukum dan produk yang dihasilkannya bukan benda.
ASSET
adalah aktiva atau kekayaan yaitu semua harta piutang biaya yang
dibayar terlebih dahulu pendapatan yang masih harus diterima, property
atau harta benda yang dimiliki oleh perusahaan.
LIABILITIES
perusahaan/Passiva, semua sisi kredit neraca yang terdiri dari hutang,
modal saham, pendapatan yang diterima lebih dahulu dan ongkos-ongkos
yang meski dibayar.
GOODWILL (Keistimewaan yang dimiliki oleh perusahaan), didapat dari :
1. Kwalitas
2. modal
3. pekerja yang loyal
4. tempat strategis
5. Produk berkualitas
6. mampu bersaing dengan perusahaan lain
7. Ciri khas perusahaan
8. memberi pelayanan terhadap konsumen
9. iklan ----------à tidak boleh membuai
benda bergerak berwujud :
1. Hak Cipta
2. hak paten
3. hak merek
4. goodwill
5. nama perusahaan
HAK RETENSI
Hak retensi adalah hak menahan barang, alasannya adalah untuk menumpuk barang menunggu harga yang lebih tinggi.
PENGUSAHA DAN PEMBANTU – PEMBANTU PENGUSAHA
Pengusaha
adalah setiap orang atau perseorangan (orang pribadi) atau persekutuan
atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha dapat dibagi atas berbagai macam :
1. Pengusaha tanpa pembantu pengusaha
2. Pengusaha dengan pembantu pengusaha
3. Pengusaha tidak ikut dalam perusahaan tapi memberikan kuasa kepad apembantu pengusaha.
Pembantu pengusaha terbagi atas 2 yaitu :
1. Pembantu pengusaha didalam perusahaan. Yaitu pembantu pengusaha yang masuk ke dalam struktur perusahaan.
2. Pembantu pengusaha diluar perusahaan yang berfungsi untuk membantu, seperti :
a. Agen Perniagaan (commercial agent)
b. Makelar (Broker)
c. Komisioner (Factor)
d. Pengusaha bank
Pekerja – pekerja didalam lingkungan perusahaan adalah :
1. Pimpinan perusahaan
2. Pemegang prokurasi
3. Pedagang keliling
Ad.1. Pimpinan perusahaan
Seorang pimpinan perusahaan adalah seorang kuasa dari pemilik
perusahaan (Pengusaha), ia menggantikan pengusaha dalam segala hal dan
oleh karena itu ia menjadi kepala seluruh perusahaan itu, ia merangkap
sebagai pekerja pada si pengusaha dan wakilnya. Kedudukannya adalah sama
dengan kedudukan seorang direktur PT. Ia pun memimpin perusahaan itu
atas nama pengusaha, ia dianggap berkuasa untuk semua tindakan yang
timbul dari perusahaan itu kecuali jika kekuasaannya dibatasi.
Ad.2. Pemegang Prokurasi
Pemegang prokurasi adalah juga seorang kuasa dari sipengusaha yang
menolong dan meringankan pengusaha seperti mewakili perusahaan itu
dimuka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel,
mewakili pengusaha dalam hal mendandatangani perjanjian dagang,
mendandatangani surat keluar dan lain-lain.
Ad.3. Pedagang keliling
Pedang keliling ini erat kaitannya dengan majikannya karena pedagang
berkeliling adalah perantara untuk mendistribusikan barang-barang
produksi.
PEKERJA – PEKERJA DILUAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN
1. Agen perniagaan (Commercial agent)
Menurut pasal 1601 KUHS, agen perniagaan orang yang mempunyai
perusahaan untuk memberikan perantara pada pembuatan persejawatan
tertentu dan perusahaan yang diwakilinya. Agen ini tidak terikat karena
perburuhan, melainkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan.
Agen perniagaan berdiri sendiri dan tidak berkedudukan sebagai pekera
secara prinsipnya agen sebagai perantara juga berdagang untuk
kepentingan sendiri.
2. Makelar (Broker)
Menurut pasal 62 KUHD, makelar adalah seorang pedagang perantara yang
diangkat oleh gubernur jenderal (sekarang president) atau pembesar yang
oleh gubernur jenderal dinyatakan berwenang untuk itu.
Seorang makelar dapat diangkat oleh pembesar laindaripada gubernur
jendral yang menurut L.N. 1986 / 479 adalah kepala pemerintahan daerah.
Tentang pekerjaan makelar diatas pada pasal 64 KUHD yang tujuannya adalah memperoleh upah tertentu atau provisi.
Kesimpulan makelar adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan
tugas menutup persetujuan – persetujuan atas pemerintah dan atas nama
orang – orang dengan siapa ia tidak mempunyai pekerjaan tetap.
3. Komisioner (Factory).
Diatur dalam pasal 76 s/d 86 KUHD. Komisioner adalah seoranag yang
menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan – perbuatan
menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri,tetapi atas amanat dan
tanggunggan orang lain dan dengan menerima upah provisi (komisi)
tertentu.
Berlainan dengan makelar, maka seorang komisioner tidaklah disyaratkan
pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam
menjalankan pekerjaannya ia menghubungkan pihak pembantu kuasanya
(komiten) dengan pihak – pihak ketiga dengan namanya sendiri.
AGEN
Agen
perdagangan adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai
penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain.
Umumnya perusahaan dari luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu ia
mempunyai hubungan tetap.
Hubungannya dapat berupa :
- Perusahaan itu memberli barang – barang itu untuk perhitungannya sendiri dengan mendapatkan komisi dan kemudian menjualnya kembali.
- Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memprodusir atau memproduksi barang – barang itu.
- Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk menemui pembelinya dan mengusahakan suatu penawaran pembelian.
ARTI PENTING KEDUDUKAN AGEN
Arti
penting dari kedudukan agen perdagangan adalah adanya hubungan tetap
dengan perusahaan – perusahaan yang memproduksi barang – barang itu
sehingga perusahaan – perusahaan itu tidak akan menjual barang – barang
itu melalui perusahaan lain, disini dijumlai dalam praktek dikenal
dengan agen tunggal.
Agen tunggal disebut Sole Agent
Agen dan distributor memiliki perbedaan – perbedaan principal dalam hal – hal sbb :
1. Hubungan dengan prinsipal
Seorang
agen akan menjual barang / jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya,
sementara seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri
(independent tender).
2. Pendapatan perantara
Pendapatan
seorang agen adalah berupa komisi dari hasil penjualan barang / jasa
kepada konsumen dan distributor pendapatnya adalah berupa laba dari
selisih harga beli (dari prinsipal) dengan harga jual kepada konsumen.
3. Pengiriman barang
Agen
dikirim langsung dari prinsipal kepada konsumen dan distributor
langsung dikirim ke konsumen jadi dalam hal distribusi pihak pinsipal
bahkan tidak mengetaui siapa konsumen itu.
4. Pembayaran harga barang
Pihak
prinsipal akan langsung menerima pembayaran harga dari pihak konsumen
tanpa melalui agen, sedangkan dalam hal distribusi pihak distributorlah
yang menerima harga bayaran dari konsumen.
Hubungan kedudukan agen dengan prinsipalnya diatur dalam suatu kontrak agency, dimana diatur antara lain :
- Daerah perwakilannya
- Lamanya kontrak itu berlaku
- Berkuasa tidaknya menutup perjanjian
- Jumlah provisi dalam penggantian ongkos
MAKELAR
makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.
Beberapa macam perjanjian menurut pasal 64 :
- Perjanjian jual beli barang dagangan
- Kapal-kapal
- Obligasi
- Efek-efek
- Wesel
- Aksep
- Surat-surat berharga lainnya.
Makelar
sebagai pedagang perantara yang dalam melakukan pekerjaannya memperoleh
izin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan negeri yang tugasnya
berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi bagi
pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham, serta
mengusahakan asuransi dengan menerima upah atau provisi.
Pengangkatan makelar menurut pasal 65 ayat 1 KUHD ada s macam yaitu:
1. Pengangkatan yang bersifat umum, yaitu untuk segala jenis lapangan atau cabang perniagaan.
2. Pengangkatan
yang bersifat terbatas, yaitu bahwa dalam aktanya ditentukan untuk
jenis atau jenis – jenis lapangan/cabang perniagaan apa mereka
perolehkan menyelenggarakan pemakelaran mereka misal, wesel, efek-efek,
asuransi., dll.
Makelar
berbuat atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa. Ia tidak mempunyai
ikatan yang tetap. Mengenai pemberian kuasa diatur oleh pasal 1792
KUHPerdata. Dimana dalam pemberian kuasa ia bertindak sebgai wakil
dengan batas yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan. Apabila
seorang makelar yang melanggar maka diatur dalam pasal 71 KUHD, setiap
makelar yang ersalah atau melanggar hanya berlaku baginya. Semuanya
tergantung dari pejabat umum yang mengangkatnya, ahrus dibebaskan dari
tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya. Dengan mengganti biaya, rugi,
bunga sebagai si penerima kuasa (last hebber).
Tugas – tugas pokok makelar
Adapun tugas – tugas pokok makelar adalah sbb:
1. Memberi perantara dalam jual beli
2. Menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup.
Lelang terbuka adalah penjualan kepada umum dimuka pegawai yang diwajibkan untuk itu (notaris atau juru sita)
Lelang tertutup adalah tawaran dilakukan dengan rahasia.
3. Menaksir untuk bank hipotik dan maskapai asuransi.
4. Mengadakan monster – monster (contoh)barang yang akan diperjualbelikan
5. Menyortir party – party yang akan diperjual belikan
6. Memberikan keahlian dalam hal kerusakan dan kerugian
7. Menjadi wasit dan arbiter dalam hal perselisihan tentang kwalitet
KEWAJIBAN SEORANG MAKELAR
Kewajiban seorang makelar antara lain :
1. Mengadakan
buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan
itu disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak
yang mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet
jumlah dan harga serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
2. Siap
sedia tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu
kepada pihak-pihak yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan
yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67
KUHD).
3. Menyimpan
contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran
tanda-tanda dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat
berharga lainnya yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69
KUHD).
Pasal 68 KUHD menyebutkan :
Pembukuan
seorang makelar sebagai mempunyai kekuatan pembuktian khusus yang
menyatakan bahwa catatan dalam bukunya merupakan bukti yang sempurna,
apabila tidak disangkal. Sebagai seorang makelar mempunyai hak retensi
yaitu jumlah upah atau provisi ditetapkan sebelumnya atau menurut
kebiasaan.
KOMISIONER
Pengertian komisioner menurut pasal 76 KUHD adalah :
Orang
yang menyelenggarakan perusahaan untuk mengadakan atas perintah dan
perhitungan orang lain yang disebut komiten, akan tetapi persetujuan
tidk dilakukan atas nama komitennya melainkan atas nama sendiri atau
firmanya dan dengan ini menerima upah yang disebut provisi atau komisi.
Komisioner diatur dalam dalam Bab V, bagian pertama pasal 76 sampai dengan pasal 85 butir a buku 1 KUHD.
Ciri khas komisioner diantaranya adalah :
1. Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2. Komisioner menghubungakan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Pasal 76)
3. Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten, disini dia hanya menjadi pihak dalam perjanjian.
4. Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasa
5. Berdasarkan Bab XVI, buku III KUHPerdata tentang pemberian kuasa.
Berakhirnya pemberian kuasa perjanjian komisioner :
1. Meninggal si pemberi / penerima
2. Dicabutnya pemberian kuasa
3. Pengembalian pemberi kuasa oleh pemegang kuasa
4. Pengampuan, failit tidak mampu
Hubungan
pihak ketiga dengan komisioner adalah hubungan para pihak dalam
perjanjian dimana komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga sedangkan
pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa komisioner bertindak, begitu
pula komiten tidak perlu tahu dengan siapa komisioner bertindak, tetapi
semua biaya yang dikeluarkan oleh komisioner untuk melaksanakan
perjanjian harus ditanggung oleh komiten (Pasal 76&77).
Hak – hak yang dimiliki komisioner :
1. Hak retensi, hak komisioner untuk menahan barang komiten, bila provisi dan biaya yang lain belum dibayar
2. Hak istimewa, hak isitimewa komisioner terhadap barang komiten, yaitu :
a. Hak untuk jual
b. Hak untuk ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang
c. Hak untuk dibeli dan diterimanya untuk kepentingan lain
Tugas pekerjaan komisioner dalam hal jual beli :
1. Menerima, menyimpan, mengasuransikan barng-barang milik prinsipalnya.
2. Membayar ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang tersebut.
3. Menjual barang-barang tersebut dengan harga setinggi-tingginya
4. Menagih pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepad prinsipalnya.
5. Membayar kepada prinsipalnya yaitu pendapatan kotor setelah barang dan komisi.
SIFAT HUKUM PERJANJIAN KOMISI
Perjanjian
komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten, yakni
perjanjian pemberi kuasa. Dari perjanjian ini timbul hubungan hukum yang
bersifat tidak tetap dan sifat ini tidk diatur dalam undang – undang.
Mengenai persoalan ini ada beberapa pendapat, yaitu :
1. Polak
Menurut polak, KUHD sendiri menganggap hubungan komisioner dan
komitennya sebagai pemberi kuasa (last giving) yang diatur dalam kitab
ketiga KUHS, pendapatnya ini didasarkan pada pasal 25 KUHD yang
menegaskan :”pemberian hak-hak dalam pasal 81,82 dan 83 sama sekali
tidak mengurangi hak menahan (retensi) yang diberikan kepada komisioner
oleh pasal 1812 KUHS”.
Menurut polak, perjanjian last giving antara komisioner dan komitennya suatu perjanjian last giving yang bersifat khusus.
Adapun kekhususannya terdapat dalam:
v Seorang
pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa, seorang
komisioner pada umumnya bertindak atas nama diri sendiri.
v Pemegang
kuasa bertindak tanpa upah, kecuali kalau diperjanjikan dengan upah
(pasal 1794 KUHD). Komisoner mendapat provisi bila pekerjaannya sudah
selesai (Pasal 76).
v Akibat hukum perjanjian komisi ini banyak yang tidak diatur dalam undang – undang.
2. Molegraaff
Ia berpendapat bahwa hubungan komisioner dengan komitennya adalah suatu
perjanjian campuran antara perjanjian last giving (Bab XVI kitab ke III
KUHS) dan perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Overeenkomst tot het
verrichten van enkele hensten) yang diatur dalam pasal 1601 KUHS.
Menurut Molegraff, perjanjian khususnya
mengandung unsur perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 KUHS)
dan pada umumnya dapat pula digunakan (takluk) peraturan – peraturan
tentang pemberian kuasa. Kalau ada pertentangan antara mereka maka
diutamakan melakukan perjanjian pekerjaan (Pasal 1601 KUHS).
3. Sukardono
Dengan mendasarkan pada pasal 79 dan 85 KUHD, Prof. Sukardono
menyetujui pendapat polak, yang mana dilihatnya didalam pasal 79 yang
menyebutkan bahwa seseorang komisioner bertindak atas nama pengamatnya,
maka segala hal dan kewajibannya pun terhadap pihak ketiga dikuasai oleh
ketentuan – ketentuan tentang KUHS pada bab tentang pemberian kuasa.
Pendapat
ini diperkuat dengan hak retensi yang diberikan kepada komisioner
(pasal 85), hak retensi diberikan kepada pemegang kuasa (Pasal 1812
KUHP) dan hak retensi tidak diberikan kepada pemberi pelayanan berkala.
Hubungan
antara komisioner dan komiten adalah sebagai pemegang kuasa dan pemberi
kuasa. Komisioner bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada
pemberi kuasa dan pemberi kuasa bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan
perintah dan pembayaran provisi.
PERBEDAAN AGEN, MAKELAR dan KOMISIONER
v AGEN :
1. Sifat hubungan hukum tetap
2. Pengangkatan tidak dapat disumpah
3. Berkewajiban menjual barang sesuai yang ditentukan oleh prinsipalnya
4. Kebiasaan (dasar hukumnya)
5. Hak provisi
6. Aturan kebiasaan, KUHPerdata
v MAKELAR
1. Hubungan hukum pemberian kuasa
2. Sifat hubungan hukum tidak tetap
3. Pengangkatan diangkat dan disumpah
4. Resiko ditanggung prinsipal
5. Hak komisi dan retensi
6. Aturan dalam KUHD
7. Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan
v KOMISIONER
1. Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
2. Sifat hubungan hukum tidak tetap
3. Pengangkatan tidak ada
4. Bertindak atas nama sendiri
5. Resiko ditanggung komisioner
6. Hak berupa komisi, retensi, privillege
7. Aturan dalam KUHD, KUHPerdata
PERSAMAAN AGEN DAN MAKELAR
1. Sama
– sama pemegang kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasanya tapi
tanggungjawab masih berada ditangan si pemberi kuasa (Prinsipal), karena
pemberi kuasa merupakan para pihak dalam perjanjian
2. Sama- sama perantara
BEDA AGEN DAN DISTRIBUTOR
AGEN DISTRIBUTOR
1. Jadi perantara dalam perjanjian tertentu 1. Pengusaha --à distributorà konsumen
2. Harga jual ditentukan oleh prinsipal 2. Harga ditentukan oleh distributor, keun-
Tungan selisih antara harga jual dengan
Harga beli
Wajib daftar perusahaan (UU no. 3 tahun 1982).
Didaftarkan pada departemen perindustrian dan perdagangan (Depperindag).
Hal – hal yang wajib didaftarkan :
v Identitas :
- Nama merek perusahaan
- Tempat kedudukan perusahaan
- Pemilik
- Pengurus
- Pengawas
v Data-data perusahaan :
- Kegiatan perusahaan
- Modal perusahaan
- Kegiatan lain para pemilik dan pengurus
v Keterangan :
- Tanggal pendirian perusahaan (Akta)
- Tanggal izin perdagangan
- Tanggal izin tertulis
Daftar perusahaan ----------à informasi resmi tentang perusahaan :
- Bentuk perusahaan
- Milik siapa
- Solvabilitas
Hal penting daftar perusahaan :
- Pemerintah :
- Pembinaan dan pengawasan
- Pajak
- Dunia usaha :
- Persaingan usaha yang sehat
- Kepastian berusaha
Izin usaha perdagangan harus diurus paling lambat 30 hari setelah pendirian.
Setiap
perusahaan harus didaftarkan kecuali PERJAN dan PO yang menjalankan
sendiri usahanya, atau dijalan sendiri dibantu oleh anggota keluarga
sampai derajat ke tiga.
PO yang laba yang dihasilkan Cuma untuk memenuhi kebutuhan.
Alasan PERJAN tidak difartarkan adalah :
- Usahanya Cuma untuk publik service (Pelayanan masyarakat)
- Tidak mencari keuntunan
BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN
- Anggota/sekutu :
- Perusahaan Perseorangan
- Perusahaan Persekutuan
- Pemilik modal :
- Perusahaan Negara
- Perusahaan Swasta (Nasional)
- Perusahaan asing
- Campuran (Joint venture)
- Dari badan usahanya :
- Berbadan hukum
- Non bantuan hukum ------à Fa. CV
BADAN HUKUM
Syarat materil :
- Didirikan oleh minimal 2 orang
- Punya struktur
- Punya tujuan
- Harta kekayaan terpisah dari kekayaan pengurus
Syarat Formil :
- Pengesahan oleh Menteri hukum dan HAM
SUMBER HUKUM
- KUHPerdata -----------à Maatschap
- KUHD --------------------à Fa, CV
- Diluar UU ----------------à PT, CV, Koperasi, BUMN
PERUSAHAN PERORANGAN
Ciri-cirinya adalah :
- Modalnya Dimiliki oleh 1 orang
- Tidak berbadan hukum
- Umumnya kegiatan usaha dagang
- Tujuan cari untung, umumnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari
- Tidak seluruhnya harus didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Perusahaan
perorangan yang ingin mengembangkan usahanya dan memerlukan
syarat-syarat tehnis maka usaha perorangan harus di daftar perusahaan.
Seperti usaha transportasi, industri yang ingin menambah modal usaha., dll.
Keuntungan usaha perorangan :
- Laba untuk sendiri
- Mudah mengatur usaha
- Mudah dalam mengambil keputusan
Kelemahan :
- Sulit mengembangkan usaha
- Modal kecil dalam memperluas usaha agak lambat
- Kurang dalam relasi
- Segi manajemen, dari sege pemasaran agak lemah
- Sulit mengatur personalianya
MAATSCHAAP (PERSEKUTUAN PERDATA)
Isi perjanjian maatschaap :
- Bagian yang harus dimasukkan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
- Cara bekerja
- Pembagian keuntungan
- Tujuan bekerja sama
- Lamanya (waktu)
- Hal lain yang dirasa perlu
Sekutu perseroan :
- Struktur (Yang tertera dalam anggaran dasar)
- Mandatir (sekutu yang menggabungkan diri kemudian)
Bentuk – bentuk maatschaap:
- yang melakukan kerja tetap
contoh : LBH, guru-guru les, dokter praktek bersama.
- Benar-benar melakukan kegiatan perusahaan, asal tidak atas nama bersama
Contoh : Toko B yang dimiliki oleh beberapa orang, atau bengkel yang dimiliki seseorang dan bergabung dengan bengkel lain.
- Kerjasama untuk cari untung
Contoh : Pembajak dengan pemilik bajak
Berakhirnya sebuah perjanjian maatschaap :
- Batas waktu
- Musnah objek
- Tujuan tercapai
FIRMA (VENNOT SCHAP ONDER FIRMA)
Pasal 16 – 35 KUHD
Pengertian firma menurut pasal 16 KUHD:
Firma
yaitu tiap – tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan dibawah satu nama bersama dimana anggota –anggotanya langsung
dan sendiri – sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang –
orang pihak ketiga.
Unsur – unsur firma :
- Menjalankan perusahaan
- Dengan pemakaian firma (nama) bersama
- Pertanggungjawaban tiap – tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma. Perjanjian bersifat solider yaitu tanggung menanggung.
Syarat – syarat perusahaan berbadan hukum :
Syarat materil :
- Harus didirikan berdasarkan perjanjian
- mempunyai tujuan
- struktur organ
- harta kekayaan yang terpisah
syarat formil :
- mendapatkan pengesahan dari kehakiman dan HAM
ex. PT. Koperasi
pendirian firma :
- Didirikan minimum 2 orang
- harus dibuat akta otentik pendirian yaitu adanya anggaran dasar
- Didaftarkan pada Pengadilan negeri dimana firma itu berkedudukan
- Diumumkan tambahan berita negara
Menurut pasal 22 KUHD :
- Tidak mesti didukung oleh akta otentik
Akta pendirian didalm anggaran dasar isinya :
- Ada sekutu – sekutu yang dikecualikan, misalnya didalam perusahaan itu si A tidak boleh berhubungan dengan pihak ketiga
- Firma bersifat personlijk
Apabila
salah satu sekutu firma meninggal atau failit maka sekutu firma itu
langsung bubar, terkecuali dianggaran dasar dikecualikan.
- Pembahagian keuntungan --------------à terdapat pada pasal 1630 KUHD
Pembubaran firma :
- Batas waktu
- salah satu sekutu failit
- Bubar atas keputusan pengadilan, biasanya perusahaan dinyataan failit, permohonan karena permintaan jaksa harus perusahaan dianggap bertentangan dengan kepentingan umum.
- Tujuan perusahaan sudah tercapai
C V
CV adalah :
- sekutu komplementer bersifat aktif pengurus yang solider yaitu harta private.
- sekutu komanditer bersifat pasif dan tanggung jawab sebatas inbreng/saham yang disetorkannya.
SEKUTU KOMPLEMENTER
Kalau lebih dari satu menunjuk salah satu untuk menjadi pengawas tetapi tidak boleh mencampuri kegiatan perusahaan.
Bertindak keluar dan ke dalam
Kalau lebih dari satu bertanggung jawab secara solider, tanggung renten (tanggung menanggung).
SEKUTU KOMANDITER
- kalau dia keluar hanya sebatas sebatas sahamnya saja
- hampir sama dengan pemegang saham
- mengawas saja.
CV merupakan perpaduan antara firma dengan PT.
CV dapat dibagi 3 yaitu :
- CV diam – diam --------------à Firma
- CV teranga-terangan --------à
- CV atas saham ---------------à transisi antara CV ke PT yang melepaskan sahamnya.
Perbedaan CV dengan firma
Firma CV
1. dasar hukum: 1. dasar hukum:
Pasal 16 – 35 pasal 19 - 35
2. Sekutu : 2. Sekutu :
Sekutu Perseroan Sekutu komanditer&komplementer
3. Tugas & kewenangan : 3. Tugas & wewenang :
- Pengurus perusahaan - S. Koman : memasukkan modal
- Mengurusi/mewakili perush. - S. Komple : s d a firma
- memasukkan modal - S. Koman: hny sebats modal yg disetor
- S. Komple : s d a firma
4. Tanggung jawab: 4. Tanggungjawab:
Sampai ke harta Pribadi
Tgg jwb bersifat solider
Persamaan CV dengan firma
- Tekhnis pendirian sama yaitu :
- Membuat akta
- Didaftarkan ke Pengadilan negeri
- Diumumkan dalam tambahan berita negara
- Tidak berbadan hukum
- Pembubaran
Kebaikan firma :
Lebih dipercaya oleh pihak bank, karena firma bersifat persoonlijk yaitu bersifat tanggung renten.
Keburukan firma :
Kelangsungan hidup tidak terjamin
Keuntungan CV:
Modal lebih banyak daripada firma karena membuka kesempatan kepada orang lain
Keburukan CV :
Sekutu komplementer mempertanggungjawabkan seluruh hartanya sampai ke harta pribadinya.
Perbedaan maatschaap dengan firma
Maatschaap firma
1. Segi nama: 1. Segi nama :
Persekutuan perdata biasa Persekutuan perdata nama bersama
2. Segi Pendirian : 2. Segi Pendirian :
Lisan Akta otentik (Pasal 22)
3. Hubungan keluar : 3. Hubungan keluar :
Pihak III tahu maatschap perush. Pihak III atas nama bersama
4. Tanggung jawab: 4. Tanggungjawab:
Pribadi Solider (Bersama)
5.Seluruh sekutu bisa mewakili Slrh 5. sekutu bisa mewakili firma
Maatschapp Tetapi bisa dikecualikan asalkan
dijelaskan dalam anggaran dasar.
Delcrederer adalah keajiban untuk menjamin terlaksananya perjanjian menguntungkan pemberi kuasa.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Dasar hukumnya UU No. 1 tahun 1995
PT diatur dalam dalam pasal 36
PT dalam bidang perkapalan berdasarkan UU Perkapalan, maka terjadi dualisme hukum maka lahir UU No. 1 tahun 1995 tentang PT.
PT adalah
badan hukum yang didirikan berdsarkan perjanjian yang melakukan
kegiatan usaha dengan modal tertentu yang seluruhnya terbagi dalam saham
– saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta
peraturan pelaksananya.
Ciri – ciri PT :
- Berbadan hukum
Punya harta kekayaan yang terpisah
- Dua orang perjanjian
- Modal terdiri dari saham – saham sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas pada sejumlah saham yang dimasukkannya.
- Sistem tertutup -----------à segala tehnis pengoperasian, pembubaran dan aturan lainnya diatur berdasarkan UU.
Pendiriannya :
- Akta pendirian dari notaris ------à anggaran Dasar
- Disyahkan oleh menteri kehakiman dan HAM
- Didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan perdagangan
- Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Lamanya pengesahan :
- 60 Hari lamanya --------------------à kalau menggunakan sistem manual
- 30 Hari lamanya --------------------à kalau menggunakan sistem komputerisasi
PT spesifikasinya :
- Nama PT tidak boleh sama dengan atau mirip dengan perusahaan lain atau sama dengan nama Perusahaan – perusahaan terkenal.
- Tidak boleh nama itu bertentangan dengan ketertiban
Modalnya :
- Modal dasar ---------------à minimal 20 juta
- Modal ditempatkan ------à 25 % dari modal dasar -à 25% x 20 juta
- Modal disetor -------------à 50% x modal ditempatkan
Bukti dari setoran modal ke bank tersebut harus ada.
Pertanggungjawaban atas PT yang belum bendapat pengesahan :
Pribadi
sampai ke harta pribadinya kecuali dinyatakan secara terang atau tegas
bahwa segala hal yang dilakukan oleh pendiri sebelum PT menjadi Badan
hukum dinyatakan menerima mengambil alih dan mengukuhkan secara
tertulis.
kalau belum mendapat pengesahan maka sama saja dengan maatschaap.
Kewajiban
mendaftarkan / mengumumkan berada dipundak direksi. Seandainya tidak
diumumkan setelah pengesahan maka menjadi tanggung jawab renten.
Kapan tanggung jawab pemegang saham itu berakhir :
Apabila secara terang dibuktikan bahwa pemegang saham ikut melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT
Pemegang saham itu dengan etiket buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadinya.
Pemegang saham itu secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan PT tidak dapat melunasi hutang – hutangnya.
Persyaratan Badan Hukum belum terpenuhi.
Organ – organ PT :
- RUPS -------------à pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT
- Direksi
- Komisaris
Kewenangannya dan tugas :
- Menerima, menolak, membahas dan mengesahkan laporan – laporan dilakukan oleh direksi dan komisaris.
- Mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris
- Menetapkan anggaran dasar
- Menetapkan tata tertib, syarat – syarat pengajuan dan pengangkatan direksi dan komisaris.
- Menetapkan Pembubaran
- Menetapkan penggabungan, peleburan serta pengambilalihan perusahaan
RUPS dilakukan, ditempatkan kedudukan perusahaan.
Macam – macam RUPS :
- RUPS tahunan --------à tujuan untuk mendengar laporan pertanggungjawaban komisaris dan direksi selama 1 tahun.
- RUPSLB
Dilakukan pada saat – saat penting, misalnya meninggalnya direksi, direksi melakukan penyimpangan – penyimpangan.
Direksi
Tugasnya :
- Mengurus perusahaan
- Mewakili perusahaan diluar maupun didalam perusahaan
Direksi hubungannya dengan perusahaan :
- hubungan perjanjian kerja/perburuhan mendapat gaji tetap
- Adanya kasus didalam perusahaan
- Apabila konflik interest antarankepentingan direksi dengan PT
Syarat jadi direksi :
- Mampu melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan failit
- Tidak pernah menjadi direksi/komisaris yang perusahaannya dinyatakan failit oleh ulahnya
- Diancam dengan hukuman 5 tahun penjara
Komisaris
Tugasnya :
- Mengawasi seluruh kebijakan yang dilakukan oleh direksi
- memberikan nasehat kepada direksi
macam – macam PT
1. PT Tertutup 3. PT. Umum
2. PT Terbuka 4. PT. Perseorangan
Ad.1. PT. Tertutup
PT
Tertutup ialah perseoran dimana tidak setiap orang dapat ikut serta
dalam modalnya dengan memberi satu atau beberapa saham. Suatu kriteria
untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat
sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian
sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa – siap yang diperkenankan
ikut dalam modal. Yang sering terjadi ialah bahwa yang diperkenankan
membeli surat saham ialah hanya orang – orang yang mempunyai hubungan
tertentu, misalnya hubungan keluarga.
Ad.2. PT Terbuka
PT
Terbuka ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang
dapat ikut serta dalam modalnya denganmembeli satu/lebih surat saham
lazimnya tidak tertulis atas nama.
Ad.3. PT. Umum
Perseroan
umum adalah perseroan terbuka,yang kebutuhan modalnya didapat dari umum
dgn jalan dijual sahamnya dalam bursa.Pada perseroan umum orang yang
ikut serta dalam modal perseroan hanyalah memp. perhatian pada kurs
saham.
Ad.4. PT. Perseorangan
PT
tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseoran
merupakan suatu perjanjian, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh
paling sedikit atas dua orang. Akan tetapi setelah PT berdiri mungkin
sekli semua saham jatuh disatu tangan sehingga hanya ada seorang
pemegang saham saja yang menjadi direkturnya.
Bubarnya PT
1. Keputusan RUPS ------------à karena sudah tidak mampu
Karena waktu
Bergabung dengan perusahaan lain
2. Keputusan hakim
Yaitu dengan failit, kejaksaan apabila dianggap perusahaan kegiatan
usahanya bertentangan dengan UU, atas permintaan 1/10 pemegang saham,
permintaan masyarakat.
Pembubaran harus didaftarkan dan diumumkan karena akan berakhirnya kewajiban kita.
Perbedaan CV dengan PT
CV PT
1. Sekutu komanditer, tugasnya mengawas, 1. Pemegang saham. Hanya pny hak
Modal suara pada RUPS
2. Sekutu komplementer, memp. Hak kewe- 2. RUPS
Nangan tertinggi.
3. Kalau meninggal, sekutu komple berakhir, 3. Direksi bisa digonta ganti berdasarkan
Mengundurkan diri Anggaran dasar
FAILIT
( FAILISSEMENT / BANKRUPACY)
Diatur dalam UU No. 4 tahun 1998 tentang kefailitan baik materil maupun formil
Failit adalah
suatu keadaan dimana seseorang tidak mampu membayar hutang atau
kreditur tidak dapat memaksa debitur untuk membayar hutang-hutngnya atas
dasar keputusan hakim.
Unsur – unsur failit :
- Harus ada debitur dan kreditur
- Harus ada kreditur minimal 2 orang
- Ada hutang yang telah jatuh tempo/dapat ditagih
Dasar hukumnya adalah :
Pasal 1131 BW dan pasal 1132 BW
Pasal 1131 BW :
Seluruh
harta benda seseorang dari yang sekarang maupun yang akan datang baik
yang bergerak maupun yang tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh
perikatan.
Pasal 1132 BW:
Memerintahkan
agar seluruh harta debitur tersebut dijual, dijual lelang dimuka umum
atau dasar putusan hakim dan hasil-hasilnya dibagikan kepada para
kreditur secara seimbang kecuali apabila diantara para krediturnya ada
kreditur previlege atau kreditur istimewa.
Kreditur ada 2 :
- Konkuren
- Preferen
Konkuren adalah kreditur biasa yang pembahagian hak atas piutangnya dibagi secara proporsional (adil)
Contoh : hutang – hutang biasa
Preferen
adalah kreditur yang mempunyai hak istimewa (Privilege) dimana
pemenuhan haknya itu harus lebih didahulukan pemenuhannya.
Contoh : mempunyai hak jaminan ------à gadai, hipotik, komisioner
Permohonan pengajuan kefailitan:
- Oleh debitur
- Minimal 2 kreditur yang punya hutang yang bisa ditagih
- Jaksa
- BI kalau perusahaan itu bergerak dibidang perbankan
- BAPEPAM kalau perusahaan bergerak dibidang penjualan efek dipasar modal
Siapa yang bisa dimohonkan failit :
- Orang perseorangan
- Firma
- CV
- Perusahaan yang berbadan hukum seperti PT, koperasi, PT persero dan Perum
Tehnik beracara pada pengadilan niaga untuk permohonan failit:
- 1 x 24 jam, permohonan pendaftaran melalui panitera disampaikan kepada keuta pengadilan
- 2 x 24 jam, dipelajari dan ditetapkan hari sidangnya
- 20 hari untuk bersidang maksimum 30 hari sudah harus ada keputusan
Upaya hukum :
Hanya kasasi, waktunya hampir sama dengan Pengadilan Negeri noaga ± 55 hari.
Akibat hukum dijatuhkannya failit :
- Debitur kehilangan hak – hak untuk berbuat bebas atas pengurusan dan pemutusan harta kekayaannya.
- Si failit (debitur) masih punya kewenangan melakukan perbuatan dalam bidang harta kekayaan sepanjang perbuatan – perbuatan tersebut membawa keuntungan bagi harta failit tersebut.
Kalau permohonan failit dikabulkan maka hakim akan menunjuk :
- Hakim pengawas
Adalah hakim yang ditugasi mengurus dan pemberesan harta failit
- Curator
Tugasnya melakukan pengurusan dan pemberesan harta failit
Curator :
- Balai harta peninggalan (BHP) ------à kantor pengurusan hutang negara
- Perseorangan atau persekutuan lain yang memenuhi syarat-syarat seperti pengacara, konsultan., dll.
Proses pengurusan harta failit :
- Panitia kreditur
- Dibuat rapat para kreditur yang diawasi oleh hakim pengawas dan diketahui curator.
Rapatnya :
- Rapat verifikasi
- Rapat yang membicarakan accord (Perdamaian)
- – Kalau diterima accord di homologasi oleh hakim
- tidak diterima accord maka debitur dinyatakan didalam keadaan insolvensi yaitu suatu keadaan tidak mampu lagi
- melakukan pelelangan dimuka umum
- Pemberesan yang dilakukan oleh hakim atau curator.
Didaftarkan, diumumkan hasil kefailitan.
KOPERASI
1. Dasar hukumnya :
- UU no. 79 tahun 1958
- UU no. 12 tahun 1967
- UU no. 25 tahun 1992
2.Unsur – unsurnya :
- Badan usaha
- Beranggotakan :
a. Orang -------à koperasi primer -------à minimal 20 orang
b. Badan hukum -----à koperasi sekunder, terdiri dari :
1. Induk -----------à min. 3 gabungan
2. Gabungan -----à min. 3 kop. pusar
3. Pusat -----------à min. 3 kop. Primer
- Prinsip – prinsip koperasi :
a. Sukarela
b. Demokratis
c. SHU -----à jasa masing – masing anggota
d. Kemandirian
- Asas kekeluargaan
- Tujuan kesejahteraan anggota
3. Pendiri :
- Akta pendirian ----------à Anggaran Dasar
- Pengesahan ------------à kantor departemen koperasi ----à Domisli
- Didaftarkan di Depperindag -----------à TDP
- Diumumkan Tambahan berita negara
4. Organ Koperasi :
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
MODAL KOPERASI
- Dari anggota :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Hibah
- Dana cadangan ---------à Dari SHU (Sisa hasil usaha)
- Pinjaman – pinjaman lainnya
TANGGUNG JAWAB :
- Anggota : sejumlah simpanan yang dimasukan pada koperasi
Tugas : Pengurus -------à mengurus dan dan mewakili
Pengawas ------à mengontrol dan memberi nasehat
BUBARNYA KOPERASI :
- Rapat anggota : Waktu dan kesempatan
- Pemerintahan (pejabat koperasi):
- tidak sesuai lagi dengan UU
- Bertentangan dengan ketertiban umum ole pejabat koperasi
- Failit
Perbedaan PT dengan KOPERASI
PT :
- Dasar hukumya : UU no. 1 tahun 1995
- Modalnnya : Pemegang saham yang tdd dari lembaran saham – saham dan bukti kepemilikan saham., baik saham atas nama (namanya tercantum ) maupun saham atas unjuk (sertifikat saham).
- Tujuannya : Provit oriented dan deviden
- Pendirian : Pengesaham oleh Menteri Hukum dan HAM
- Organ :- RUPS, - Direksi dan komisaris
- Kumpulan modal
- Kegiatan usaha bervariasi, karena :
- modal besar
- Target pasar masyarakat
- Produknya tergantung pada ketentuan masyarakat
- Pembubaran : perusahaan bertentangan dengan umum, UU, bisa juga di tentukan oleh jaksa dan masyarakan.
- Likuidator / pemberes
KOPERASI :
- Dasar hukumnya : UU no. 12 tahun 1992
- Modalnya : simpanan dari anggota
- Tujuan : kesejahteraan anggota
- Pendirian : Pejabat koperasi dimana ia berdomisili
- Rapat anggota - harus anggota
- Direksi/pengurus - Direksi boleh mengangkat pengelola tapi
- Komisaris/pengawas hrs diperilakukan pada rapat anggota.
5.
6. Diutamakan kumpulan orang/badan hukum
7. Tidak bervariasi :
- Modal terbatas
- Pengguna jasa -----à anggota
8. Pejabat koperasi
9. Penyelesaiannya
Persamaan PT dengan KOPERASI
- Sama – sama berbadan hukum
- sama – sama bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkannya
- tugas dan kewenangan pada organ – organ itu hampir sama.
B U M N
Dasar hukumnya :
- UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN
- PP no. 41 tahun 2003
Bentuk – bentuk BUMN :
- Perjan
- Perum
- Persero
Perbedaan Perum dengan Persero
Perum :
1. Modal berasal dari negara 1. Modal min. 51% milik negara
2. Tujuan : 2. Tujuan :
a. Keputusan umum, barang bermutu, a. Keuntungan
b. Keuntungan b. Kepentingan umum, brg bermutu,
berdaya saing
3. Organ : 3. Organ :
a. Menteri a. RUPS
b. Pengurus b. Direksi
c. Pengawas c. Komisaris
4. Pendirian : 4. Pendirian :
a. Atas usulan menteri BUMN, keuangan Usulan menteri untuk cari untung
tehnisnya : tehnisnya = PT
tehnisnya : tehnisnya = PT
5. Pegawai PNS tersendiri 5. Swasta
Tidak dibagi atas saham atas saham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar