BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pancasila
adalah pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila juga telah memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah
diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang
telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu
kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa
Indonesia.
Menyadari
bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Namun
dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam
perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan
salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan
begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik
mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Makalah
ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena
itu makalah ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan
"pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat
dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak
mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari
kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah
muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda
namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari
Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta,
Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS,
UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden
5 Juli
1959),
Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
1.2
Rumusan Masalah
Untuk
menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis
membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Mengetahui
sejarah Pancasila.
2.
Mengapa Pancasila dijadikan sebagai ideologi?
3.
Mengapa Pancasila disebut sebagai ideologi atau identitas Nasional?
4.
Nilai-nilai apasajakah yang terkandung dalam Pancasila?
5. Apakah pengamalan Pancasila sesuai dengan zaman
sekarang?
1.3
Tujuan Penulisan
Dalam
penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Penulis ingin
mengetahui arti Pancasila sebenarnya.
2. Penulis ingin
menggali sejarah pemebentukan Pancasila sejak kemerdekaan Indonesia.
3. Penulis ingin
menggali lebih dalam mengenai sila-sila yang terdapat Pancasila.
4.
Penulis ingin mengetahui nilai-nilai
apasajakah yang terkandung dalam
Pancasila.
5. Penulis ingin memahami tentang
pengamalan pancasila dizaman pasca kemerdekaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila terdiri
dari dua kata dari bahasa Sansekerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia berisi :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2.2 Sejarah Lahirnya Pancasila
Dalam upaya merumuskan
Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK, tanpa
kata Indonesia karena dibentuk Tentara Jepang ke-XVI, bukan Gabungan Tentara
Jepang ke-7 yang menguasai Nanpo Gun) yaitu :
Lima Dasar oleh
Muhammad Yamin, diragukan kesahihannya, (29 Mei 1945)
Panca Sila oleh Soekarno (1 Juni 1945)
Panca Sila oleh Soekarno (1 Juni 1945)
Setelah Rumusan
Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen
penetapannya ialah :
2.
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang
Dasar - tanggal 18 Agustus 1945.
3.
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27
Desember 1949.
4.
Rumusan Keempat : Mukaddimah
Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950.
5.
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang
dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5
Juli 1959).
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan
ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa
Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam
ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara
historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri
bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi
dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi
penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai
Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan
perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.
Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh
menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan,
nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
2.3
Sejarah Pancasila pada Masa
penjajahan
1.
Zaman Penjajahan belanda
Pada
abat ini sejarah mencatat bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk memperkuat
dan mengitensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Melihat hal tersebut maka
munculah perlawanan yang masih bersifat kedaerahaan. Seperti di Maluku (1817),
Imam Bonjol (1821-1837), Pangeran Diponegoro dan masih banyak lainnya.
Dorongan
akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan belanda,
namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka
dalam melawan penjajah, maka perlawanan terebut senantiasa kandas dan
menimbulkan banyak korban.
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama islam
dengan pesatnya di Indonesia. Bersama dengan itu berkembang pulalah
kerajaan-kerajaan islam seperti kerajan Demak, dan mulailah berdatangan
orang-orang Eropa di nusantara. Mereka itu antara lain orang Portugis yang
kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman
rempah-rempah.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah
orang-orang portugis. Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang pula ke
Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Utuk menghindarkan
persaingan diantara mereka sendiri, kemudian mereka mendirikan suatu
perkumpulan dagang yang bernama V.O.C, yang dikalangan rakyat dikenal dengan
istilah ‘kompeni’.
Praktek-praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat
mulai mengadakan perlawanan. Mataram dibawah pemerintahan Sultan Agung
(1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun
1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jendral
J.P Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang kedua itu.
Di Makasar yang memiliki kedudukan yang sangat vital berhasil juga dikuasai
kompeni tahun 1667 dan timbullah perlawanan dari rakyat Makasar di bawah
Hasanudin. Menyusul pula wilayah Banten (Sultan Ageng Tirtoyoso) dapat
ditundukkan pula oleh kompeni pada tahun 1684. Perlawanan Trunojoyo, Untung
Suropati di Jawa Timur pada akhir abad ke XVII nampaknya tidak mampu
meruntuhkan kekuasa. Demikian kompeni pada saat itu. Demikian pula ajakan Ibnu
Iskandar pimpinan Armada dari Minangkabau untuk mengadakan perlawanan bersama
terhadap kompeni juga tidak mendapat sambutan yang hangat. perlawanan bangsa
Indonesia terhadap penjajahan yang terpencar-pencar dan tidak memiliki
koordinasi tersebut banyak mengalami kegagalan sehingga banyak menimbulkan
korban bagi anka-anak bangsa.
2. Kebangkitan
Nasional
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi Utomo dipelopori Dr.
Wahidin Sudirihusodo pada tanggal 20 Mei 1908. Gerakan ini merupahan awal
gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu mulailah berunculan Indische
Partij dan sebagainya.
Dalam masalah ini munculah PNI (1927) yang dipelopori oleh Soekarno. Mulailah
perjuangan bangsa Indonesia menitik beratkan pada kesatuan nasional dengan
tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Kemudian pada tanggal 28 Oktober
1928 lahirlah Sumpah Pemuda sebagai penggerak kebangkitan nasional.
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu
bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
Diantaranya adalah
Budi
Utomo yang dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudiro Husodo pada 20 Mei 1908, kemudian
Sarekat
Dagang Islam (SDI) tahun 1909 serta Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927
yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono serta tokoh lainnya.
Sejak saat itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu
Indonesia merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah
Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa
serta satu tanah air yaitu Indonesia Raya.
3.
Zaman Penjajahan Jepang
Janji penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan
belaka dan tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda
tanggal 10 Maret 1940. Kemudian Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang
memimpin Asia. Jepang saudara tua bangsa Indonesia”.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah
Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Janji ini diberikan
karena Jepang terdesak oleh tentara Sekutu. Bangsa Indonesia diperbolehkan
memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan
bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang
bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyumbi
Tiosakai. Pada hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Radjiman
Widyodiningrat yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah
membahas tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun kaisar jepang,
memberikan hadiah ulang tahun kepada bangsa indonesia yaitu kemerdekaan tanpa
syarat setelah panghancuran Nagasaki dan Hirosima oleh sekutu. Untuk
mendapatkan simpati dan dukungan terbentuklah suatu badan BPUPKI.
2.4
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila
sering disebut sebagai dasar falsafah bangsa dan ideologi negara. Pancasila
dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur
penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara
yang disebut cita hukum, merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengandung makna bahwa dalam
setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan. Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan
kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar . Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar . Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila
memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan alasan sebagai berikut.
1). Pancasila
memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia
yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan
masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat
keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing
sepert apa adanya.
2) Pancasila memberikan jaminan terealisasinya
kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung
tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil
usahanya. Hal ini ditunjukkan
dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
3) Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4) Pancasila memberikan
jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya
bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Pancasila menjamin
terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
2.5
Alasan Pancasila Dijadikan Ideologi Bangsa Indonesia
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari
segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita
serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan
corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa
Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia
dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara
terlepas dari yang lain bersifatuniversal, yang juga dimiliki oleh
bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri
khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil
rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung
tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan
cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu,
melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah
diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh
karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan
mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila
hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan
UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai
arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh
kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka
lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan
luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah
Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita
yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk
menegakkan dan membela Pancasila.
2.6
Makna atau Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
A. Nilai-nilai Dalam
Pancasila
Nilai yang ada dalam Pancasila memiliki
serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan
keadilan.Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dimana mengacu
dalam tujuan yang satu. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat
universal,objektif, artinya
nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain, walaupun
tidak diberi nama Pancasila.Pancasila bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai
pancasila itu melekat pada pembawa dan pendukung nilai pancasila itu sendiri,
yaitu masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu
pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan
nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber
pada kepribadian bangsa.Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar, serta
motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam
kenegaraan.Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak
dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.Karena dengan
tampaknya Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun seluruh masyarakat
dalam atau luar kampus untuk bersikap sesuai dengan peraturan perundangan yang
disesuaikan dengan Pancasila.
Ciri hukum yang didasari nilai-nilai Pancasila
membedakan Indonesia dengan hukum yang ada di negara lain. Hukum di
Indonesia didasari oleh keagamaan, sedangkan di negara sekuler tidak didasari
oleh keagamaan.Sehingga banyak hukum yang bertentangan dengan keagamaan,
misalnya Aborsi yang dilegalkan.Berikut ini adalah nilai-nilai dalam tiap –tiap
butir Pancasila :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung
dalam sila pertama ini adalah dimana kita sebagai manusia yang diciptakan wajib
menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Didalam konteks masyarakat
dalam kampus, masyarakat kampus berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya
masing-masing dan wajib menjalankan apa yang diperintahkan dalam agama
masing-masing dan menjauhi apa yang dilarang.
2.
Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab
Sila kedua ini menjelaskan
bahwa kita sesama manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum.
3.
Persatuan Indonesia
Makna persatuan
hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam sila ini menjelaskan tentang demokrasi,
adanya kebersamaan dalam mengambil keputusan dan penanganannya, dan kejujuran
bersama.
5.
Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Makna dalam sila ini adalah
adanya kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat, seluruh kekayaan dan
sebagainya dipergunakan untuk kebahagiaan bersama, dan melindungi yang lemah.
B. Penerapan dan
Pelaksanaan Di Masyarakat
Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar
dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur
hidup ketatanegeraan. pancasila berperan sebagai pengatur sikap dan tingkah
laku orang Indonesia masing-masing dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa
(Sila-I), dengan sesama manusia (sila II) dengan tanah air dan nusa bangsa
Indonesia (Sila-III) dengan kekuasaan dan pemerintahan negara (kerakyatan) dan
dengan negara sebagai kesatuan dalam rangka realisasi kesejahteraan (sila-V). Hal ini tampak dalam sejarah bahwa
meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah
Undang-Undang Dasar yaitu dalam pembukaan UUD’45, dalam mukadimah konstitusi
RIS dan dalam mukadimah UUDS RI (1950). Pancasila tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu dan menjadi
pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
ekosistem bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu
dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kehormatan Indonesia, yaitu
sebagai dasar negara, hal ini karena telah tertanam dalam kalbunya rakyat dan
dapat mempersatukan seluruh rakyat.
Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa
Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri
khas yaitu membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan, bahwa
tiap-tiap sila secara terlepas dari yagn lain, bersifat universal yang juga
dimiliki bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi ke-5 sila yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisah pula itulah yang menjadi ciri khas bangsa
Indonesia. Kenyataan sehar-hari yang kita lihat dalam masyarakat bangsa
Indonesia antara lain :
- Bangsa Indonesia sejak dahulu sebagai bangsa yang religius, percaya akanadanya zat yang maha kuasa dan mempunyai keyakinan yang penuh, bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini akan ciptaan Tuhan. Dalam sejarah nenek moyang, kita ketahui bahwa kepercayaan kepada Tuhan itu dimulai dari bentuk dinamisme (serba tenaga), lalu animisme (serba arwah), kemudian menjadi politeisme (serba dewa)dan akhirnya menjadi monoteisme (kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa) sisanya dalam bentuk peninggalan tempat-tempat pemujaan dan peribadatan upacara-upacara ritual keagamaan.
- Sejak dahulu, bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa pada hakekatnya semua manusia dilahirkan sama, dan karena itu yang hidup dan menikmati kehadapan sepenuhnya watak mesti bangsa Indonesia yang sebenarnya, tidak menyukai perbedaan perihal martabat yang disebabkan karena perbedaan warna kulit, daerah keturunan dan kasta seperti yang terjadi masyarakat feodal.
- Karena pengaruh keadaan geografisnya yang terpencar antara satu wilayah dengan wilayah yang lainnya, antar satu pulau dengan pulau lainnya maka Indonesia terkenal mempunyai banyak perbedaan yang beraneka ragam sejak dari perbedaan bahasa daerah, suku bangsa, adat istiadat, kesenian dan kebudayaannya (bhineka), tetapi karena mempunyai kepentingan yang sama, maka setiap ada bahagian yang mengancam dari luar selalu menimbulkan kesadaran bahwa dalam kebhinekaan itu terdapat ketunggalan yang harus diutamkana kesadaran kebangsaan yang berbeda yaitu sebagai bangsaIndonesia.
- Ciri khas yang merupakan kepribadian bansga dari berbagai suku, bangsa Indonesia adalah adanya prinsip musyawarah diantara warga masyarakat sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka. Sedang kepala desa, kepala suku,dan sebagainya.
- hanya merupakan pamong (pembimbing mereka yang dipilih dan dari antara mereka sendiri, prinsip musyawarah dan masyarakat yang merupakan inti dari kerakyatan telah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat adat seperti : desa marga, kurnia, nagori, banua, dsb.
- Salah satu bentuk khusus dari kerakyatan ialah kerakyatan dibidang ekonomi, yang dirumuskan sebagai keadilan atau kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, asas ini sudah dikenal berabad-abad lamanya yang sisanya masih dapat kita jumpai dalam masyarakat terutama di desa, yaitu kebisaaan tolong menolong antara sesama masyarakat, gotong – royong dalam mengusahakan kepentingan bersama atau membantu (menolong seseorang yang sangat membutuhkan seperti materialistik, kapitalisme dan individualisme sama sekali tidak disukai oleh bangsa Indonesia, karena tidak memungkinkan tercapainya keadilan / kesejahteraan sosial.
Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang
ingindicapai bersama oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu, Pancasila sering
disebut dengan landasan ideal.Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila
merupakan hal yang menjadi sebuah gagasan dan dambaan.Hal ini sesuai dengan
pengeraian Pancasila sebagai ideologi negara.Dalam era yang hiruk-pikuk ini,
eksistensi Pancasilasudah mulai dipertanyakan.Benarkah Pancasila memang menjadi
dasar hidup bangsa, benarkah Pancasila merupakan identitas bagi bangsa
Indonesia.Melihatrealita yang ada, sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila
masih menjiwai dan mendarah-daging dalam diri manusia Indonesia.
Pancasila pada saat ini cenderung menjadi lambangdan
hanya menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia.Kehadiran
Pancasila pada saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indoensia.Bukti
dari semua itu aalah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung dalam
Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
C.
Dampak tidak adanya penerapan Nilai Pancasila di
Masyarakat
Pancasila pada saat ini cenderung menjadi lambang dan
hanya menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia.Kehadiran
Pancasila pada saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indoensia. Bukti
dari semua itu ialah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung dalam
Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berdasarkan realita yang ada
dalam masyarakat, aplikasi sila-sila Pancasila jauh dari harapan.Banyaknya
kerusuhan yang berlatar belakang SARA (suku, ras, dan antargolongan), adanya
pelecehan terhadap hak azasi manusia, gerakan separatis, lunturnya budaya
musyawarah, serta ketidakadilan dalam masyarakat membuktikan tidak aplikatifnya
Pancasila. Adanya hal
seperti ini menjauhkan harapan terbentuknya masyarakat yang sejahtera,aman, dan
cerdas yang diidamkan melalui Pancasila.
Sebenarnya bangsa Indonesia bisa berbangga dengan
Pancasila, sebab Pancasila merupakan ideologi yang komplet. Bila dibandingkan
dengan pemikiran tokoh nasionalis Cina, dr. Sun Yat Sen, Pancasila jauh lebih unggul.Sun
Yat Sen meunculkan gagasan tentang San Min Chu I yang berisi tiga
pilar,yaitu nasionalisme, demokrasi, dan sosialisme. Gagasan Sun Yat Sen ini
mampu mengubah pemikiran bangsa Cina di selatan.Dengan gagasan Ini, Sun Yat Sen
telah mampu mewujudkan Cina yang baru, modern, dan maju. Apabila San Min
ChuI-nya Sun yat Sen mampu untuk mengubah bangsa yang sedemikian
besar,seharusnya Pancasila yang lebih komplet itu mampu untuk mengubah
Indonesiamenjadi lebih baik.
Di Indonesia, sejak diresmikannya Pancasila
sampaisekarang, penerapan Pancasila masih ‘jauh bara dari api’. Yang terjadi padasaat ini bukan
penerapan Pancasila, melainkan pergeseran Pancasila.Ketuhanan yang menjadi
pilar utama moralitas bangsa telah diganti dengan keuangan. Kemanusiaan yang
akan mewujudkan kondisi masyarakat yang ideal telah digantikan dengan
kebiadaban dengan banyaknya pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Persatuan
yang seharusnya ada sekarang telah berubah menjadi embrio perpecahan dan
disintegrasi.Permusyawarahan sebagai sikap kekeluargaan berubah
menjadikebrutalan.Sementara itu, keadilan sosial berubah menjadi keculasan dan
keserakahan.
Selain dari pihak masyarakat
sendiri, pergeseran makna Pancasila juga dilakukan oleh pihak penguasa.Pada
masa tertentu, secarasistematis Pancasila telah dijadikan sebagai alat politik
untuk melanggengkankekuasaan.Tindakan yang dilakukan terhaap Pancasila ini
turut menggoncang eksistensi Pancasila.Pancasila seakan-akan momok yang
menakutkan, sehingga oleh sebagian masyarakat dijadikan sebuah simbol kekuasaan
dan kelanggengan salah satu pihak.
Dalam era kesemrawutan global sekarang, ideologi
asing mudah bermetamorfosa dalam aneka bentuknya dan menjadi pesaing Pancasila.Hedonisme
(aliran yang mengutamakan kenikmatan hidup) dan berbagai isme
penyerta, misalnya, semakin terasa menjadi pesaing yang membahayakan
potensialitas Pancasila sebagai kepribadian bangsa.Nilai intrinsik Pancasila
pun masih sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor kondisional. Padahal, gugatan terhadap Pancasila
sebagai dasar negara dengan sendirinya akan menjadi gugatan terhadap esensi dan
eksistensi kita sebagai manusia dan warga bangsa dan negara Indonesia.
Untuk menghadapi kedua ekstrim (memandang
nilai-nilai Pancasila terlalu sulit dilaksanakan oleh segenap bangsa Indonesia
di satu pihak dan di pihak lain memandang nilai-nilai Pancasila kurang efektif
untuk memperjuangkan pencapaian masyarakat adil dan makmur yang diidamkan
seluruh bangsa Indonesia) diperlukan usaha bersama yang tak kenal lelah guna
menghayati Pancasila sebagai warisan budaya bangsa yang bernilai luhur, suatu
sistem filsafat yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, bersifat
normatif dan ideal, sehingga pengamalannya merupakan tuntutan batin dan nalar
setiap manusia Indonesia.
Dari berbagai kenyataan di atas timbul berbagai
pertanyaan, apakah pancasila sudah tidak cocok lagi dalam kehidupan masyarakat
Indonesia, kalau pancasila masih cocok di Indonesia, dalam hal ini siapa yang
salah, bagaimana membangun Indonesia yang lebih baik sehingga sesuai dengan
cita-cita para pendiri bangsa.
D. Solusi
Salah seorang budayawan Indonesia yaitu Sujiwo
Tejo mengatakan bahwa “untuk memajukan bangsa ini kita harus melihat kebelankang,
karena masa depan bangsa Indonesia ada dibelakang”. Maksudnya kita harus
menengok kembali sejarah berdirinya bangsa Indonesia.Cita-cita untuk memajukan
bangsa Indonesia ada disana.Cita-cita bersama itu adalah suatu paham yang
diperkanalkan oleh ir.Soekarno dalam rapat BPUPKI.Cita-cita tersebut ialah
pancasila. Dia menambahkan lagi “maaf jika yang saya sampaikan kelihatan kuno
atau terdengar basi, karena saya sendiri belum menemukan hal lain untuk
menyusun cita-cita bersama sebagai ikatan sebuah bangsa, selain inspirasi dari
masa lampau yaitu pancasila.
Pancasila merupakan perpaduan nilai-nilai yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.Oleh karena itu secara konsep
pancasila merupakan suatu landasan ideal bagi masyarakat Indonesia.Presiden rebublik
Indonesia (Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono) dalam pidato kenegaraannya
mengatakan bahwa pancasila sebagai falasafah Negara sudah final.Untuk itu
jangan ada pihak-pihak yang berpikir atau berusaha menggantikannya.Presiden
juga meminta kepada seluruh kekuatan bangsa untuk mempraktikkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.Penegasan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah bentuk sikap reaktif atas
kecenderungan realitas system sosial politik yang saat ini mengancam
eksisitensi Pancasila sebagai ideology bangsa.Dengan demikian pernyataan itu
jika sikapi secara konstruktif merupakan peringatan dan sekaligus ajakan
politis kepada generasi sekarang untuk menjaga Pancasila dari berbagai upaya
taktis dari pihak-pihak yang ingin mencoba menggantikannya.
Upaya untuk membangun kesadaran politik rakyat
untuk secara bersama-sama menjaga Pancasila pernah dilakukan oleh mantan
presiden Megawati.Walaupun tidak secara langsung diutarakan dalam kapasitasnya
sebagai presiden, megawati menunjukkan komitmen politiknya melalui tindakan
mengkoreksi dasar ideology partai untuk kemudian menggunakan Pancasila sebagai
dasar idelogi organisasi (PDI-P).yang dilakukan oleh Megawati bisa saja
dianggap kurang merepresentasikan sebuah tindakan pengalaman nilai-nilai
Pancasila secara riil. Sebab tindakan tersebut lebih kental dengan kepentingan
praktis politis, srta dilakukan oleh kelompok nasional.Namun jika hal tersebut
ditelaah lebih jauh, penggunaan Pancasila sebagai dasar ideologi partai adalah
dasar manifestasi pengamalan nilai-nilai dalam kehidupan berorganisasi dan
berpolitik.Sikap politik inlah yang seharusnya didefinisikan sebagai tindakan
riil dalam upaya membangun kesadaran politik rakyat. Jadi
ketika sikap politik yang sama juga ditegaskan
presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka secara formal penegasan ini merupakan
sebuah instruksi politik yang penekanan tindal lanjutnya sudah pada tatanan
partisipasi politik. Sehingga terkait dengan upaya menanamkan kesadaran politik
bangsa dalam menjaga Pancasila para elit politik, legislatif-eksekutif dan
penyelenggara Negara seharusnya perlu mendorong tersedianya kebijakan atau
regulasi public.Kebijaksanaan itu harus mampu membangun partisipasi politik
rakyat secara kesluruhan kea rah itu.Terlebih lagi bila hal tersebut dikaitkan
dengan realitas sosial-politik saat ini.Membangun kesadaran politik bangsa
perlu dan harus diarahkan secara dini kepada generasi muda.Karena kelompok
masyarakat inilah yang mengalami jeda pemahaman nilai-nilai Pancasila cukup
tinggi pada sisi konseptual dan kontekstual.Jika penegasan SBY tersebut juga
mencerminkan sikap formal Negara maka pemerintah seharusnya juga mampu
menjalankan kebijakan-kebijakan secara konsisten yang selalu berpijak pada
pemaknaan politik mendefinisikan eksistensi Pancasila sebagai falsafah negara.
Langkah konkritnya, pemerintah perlu memasukkan
kembali nilai-nilai Pancasila sebagai materi bahan pengajaran pada system
pendidikan nasional. Kebijakan ini tetap relevan dan tidak akan mengurangi
hakekat dari tujuan dasar pelaksanaan pendidikan nasional yang ingin
menciptakan manusia yang berakhlak cerdas. Negara memerlukan falsafah politik
karena pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara
merupakan persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan yang juga
merupakan masyarakat hukum.Artinya hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika
masyarakat.Marcus Tuliius Cicero ahli hukum bangsa Roma menyatakan dimana ada
masyarakat disitu ada hukum. Hal ini sama pengertiannya dengan bahwa hukum
tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat. Keberadaan hukum adalah deskripsi
filosofis bahwa Negara memiliki falsafah plitik dalam mengukur nilai-nilai,
keteraturan, keadilan, dan terpenuhinya kepentingan masyarakat yang harus
diupayakan Negara. Dalam konteks yang sama, para pendiri bangsa telah memahami
tentang perlunya falsafah politik yang sesuai bagi Negara Indonesia, para
pendiri bangsa menggunakan rumusan Pancasila.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan di atas. Maka dapat diambil kesimpulan, yaitu :
1) Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
2)
Proses pembentukan
Pancasila sangat lama.
3)
Pancasila mencakup
aspek keagamaan dan keduniawian.
4) Pancasila
berkembang dari pemikiran-pemikiran baru dalam kehidupan Bernegara.
5)
Rumusan pada Pancasila
sudah tidak sesuai lagi dengan zaman sekarang.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah
dipaparkan diatas, saya selaku penulis dapat memberi bebrapa saran kepada
pembaca, diantaranya :
1) . Kita harus mengetahui
siapa yang telah berjasa memrumuskan Pancasila.
2). Dengan mempelajari Pancasila, kita juga
belajar umtuk menjalani hidup dengan
baik dan benar.
3)
Pancasila adalah
ideology bangsa yang harus ditaati, diamalkan, dan dijaga
Keutuhannya.
4)
Menjadikan
Makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa dan mahasiswi
berfikir aktif dan kreatif.
5)
Penulis mengharapkan
kritikan yang bersifat membangun agar dalam penyususnan makalah berikutnya,
menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Lambang
Tap
MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan.
Saafroedin
Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus1945.
Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RI.
Suwarno, P.J.. Pancasila
Budaya Bangsa Indonesia.
Tim
Fakultas Filsafat UGM (2005) Pendidikan Pancasila. Edisi 2. Jakarta: Universitas
Terbuka.
Darmodiharjo,
Darji.1995.Santiaji Pancasila.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
WEBSITE INTERNET.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar